Langgar Perda, Papan Nama Usaha Diturunkan

Puluhan papan nama yang sudah usang dan tanpa izin masih bertebaran di beberapa kawasan Kabupaten Gianyar.

605
PAPAN NAMA - Satpol PP Gianyar menurunkan puluhan papan nama yang melanggar perda.

Gianyar (bisnisbali.com) – Puluhan papan nama yang sudah usang dan tanpa izin masih bertebaran di beberapa kawasan Kabupaten Gianyar. Untuk mempercantik wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar kemudian memberangusnya khususnya yang dipasang di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha, Senin (22/11), mengatakan, pihaknya menurunkan puluhan papan nama bertujuan mempercantik wajah Kota Gianyar. “Kami ingin menciptakan kota yang indah, nyaman, asri dan aman,” tegasnya.

Pencopotan papan nama masih difokuskan di Jalan Ida Bagus Mantra. Hasil turun ke lapangan, puluhan papan nama dicopot karena melanggar perda, dalam kondisi robek, usang dan tanpa izin dari Pemkab Gianyar.

Barang bukti papan nama tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP, sedangkan pemiliknya yang ditemui petugas di lapangan dibina agar menaati aturan pemerintah.

Ia meyakinkan kegiatan pemberangusan papan nama yang melanggar perda akan terus diintensifkan. Tidak hanya papan nama usaha, pemasangan baliho juga harus ada izinnya dan mesti sesuai dengan tempatnya. *kup