Gianyar (bisnisbali.com) – Polsek Blahbatuh tetap konsisten menggelar operasi yustisi di Pasar Yadnya. Pawas Iptu Ni Wayan Sudarmi menyampaikan, personel Polsek Blahbatuh memberikan imbauan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pedagang untuk mematuhi surat edaran PPKM Level 2 Covid-19 tentang penerapan prokes secara ketat.
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, Senin (22/11) mengatakan, personel Polsek Blahbatuh tetap konsisten memberikan edukasi penerapan prokes. Anggotanya menyasar area pasar yang sering menimbulkan keramaian. ‘’Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan, tindakan dan edukasi terkait pandemi Covid-19. Edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk membuat masyarakat semakin mengetahui dan paham tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19,’’ jelasnya.
Pihaknya mencontohkan edukasi prokes di Pasar Yadnya. Personel minta masyarakat mematuhi 5M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Sementara masyarakat yang belum divaksin agar segera melaksanakan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
AKP Yoga menambahkan, edukasi dan promosi kesehatan memegang peran utama dalam penanganan Covid-19. “Prosedur kesehatan yang direkomendasikan untuk menekan penyebaran penyakit mencakup 5M,” tegasnya. *kup