Denpasar (bisnisbali.com)-Santunan kematian dan veteran di Kota Denpasar menjadi bagian yang tetap dianggarkan pada tahun ini. Pada APBD perubahan 2021 total santunan yang dianggarkan mencapai Rp3 miliar lebih.
Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa saat dikonfirmasi Kamis (18/11) mengatakan, secara teknis pemberian santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan Veteran yang semula berada di BPKAD Kota Denpasar dengan rekening Bansos yang tidak di rencanakan. Pada Tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akun rekening bansos yang tidak direncanakan, tidak ada lagi.
Sehingga kata Artayasa, pemberian santunan kematian bagi warga Denpasar dan veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar yang mana besarannya, sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2013 tentang pemberian santuan kematian bagi warga Kota Denpasar dan Peraturan Walikota Denpasar No. 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No. 8 tahun 2014 tentang Pemberian santuan bagi veteran di Kota Denpasar.
“Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan Veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021,” ujarnya.
Adapun besarannya yakni santunan kematian bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp1 juta dan santunan kematian bagi Veteran sebesar Rp25 juta. Santunan kematian ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp3.042.000.000 (Rp3 miliar lebih).
“Tentunya harapan kami dapat meringankan beban masyarakat yang berduka, dan bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal Bulan Desember Tahun 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” ujar Artayasa. *wid