Denpasar (bisnisbali.com) – Denpasar sebagai salah satu kota yang masuk ke dalam daftar penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), mendapatkan kuota sebanyak 382 unit usaha. Bantuan ini bisa diajukan hingga batas waktu pada 26 November mendatang.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Denpasar M.A. Dezire Mulyani saat dimintai konfirmasinya, Selasa (16/11) mengatakan, dari 2.234 kuota yang diperoleh Provinsi Bali, Kota Denpasar mendapatkan jatah sebanyak 382 unit usaha. Baik kuota maupun penerima BPUP sudah ditentukan oleh pusat.
“Data penerima BPUP sudah tercatat di pusat. Jadi, pelaku usaha yang masuk dalam kategori penerima bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi. Ketika sudah terdaftar, bisa langsung mengurus persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Hingga saat ini baru enam pelaku usaha di Kota Denpasar yang melakukan pendaftaran. Pihaknya berharap pelaku pariwisata di Kota Denpasar yang masuk ke dalam enam jenis usaha yang disyaratkan bisa segera mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dijelaskannya, enam jenis usaha pariwisata yang berhak atas bantuan BPUP yaitu biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya dan homestay. Bantuan yang diterima sebesar Rp 4 juta tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai kelangsungan usaha selain gaji dan pembayaran listrik.
Dezire Mulyani menambahkan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang sudah dimulai 15 November hingga 26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, pencairan bantuan ditargetkan pada 13-24 Desember 2021. *wid