Rendah, Peran Masyarakat Kelola Sampah Berbasis Sumber

Partisipasi masyarakat di Kabupaten Tabanan masih sangat rendah dalam penanganan dan melakukan pemilahan sampah di sumber. Kondisi tersebut diperparah lagi oleh keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang memprihatinkan saat ini.

228
TPA MANDUNG - Tumpukan sampah menggunung di TPA Mandung.

Tabanan (bisnisbali.com) – Partisipasi masyarakat di Kabupaten Tabanan masih sangat rendah dalam penanganan dan melakukan pemilahan sampah di sumber. Kondisi tersebut diperparah lagi oleh keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang memprihatinkan saat ini.

Demikian diungkapkan Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di sela-sela acara Kopi Pewarta di halaman rumah jabatan, Sabtu (6/11). Didampingi Sekda, para Asisten Sekda dan jajaran terkait, pihaknya menekankan agar persoalan sampah yang memprihatinkan segera mendapat penanganan, baik sampah yang timbul dari aktivitas rumah tangga maupun aktivitas lainnya.

Hal tersebut juga dikarenakan TPA Mandung kondisinya memprihatinkan, sebab sarana prasarananya kurang memadai. Kendala berikutnya ialah kemampuan daerah yang relatif terbatas dalam menangani sampah, sehingga pelayanan tidak bisa maksimal. Ini berimbas pada keamanan, kenyamanan lingkungan dan akhirnya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

“Sampai saat ini partisipasi masyarakat masih sangat rendah dalam penanganan dan untuk melakukan pemilahan sampah di sumber. Semua sampah dibuang ke TPA Mandung atau pembuangan lainnya,” ungkap orang nomor satu di Tabanan tersebut.

Ia berharap masyarakat, lembaga desa dinas dan desa adat berkontribusi serta berpartisipasi lebih dalam mengupayakan permasalahan ini. Sampah agar diselesaikan di rumah masing-masing, dengan cara memilah, mengolah dan memanfaatkan bank sampah. Beberapa regulasi telah diterbitkan dalam memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menangani pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Antara lain Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai, Pergub Bali 47/ 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Pergub Bali 24/2020 tentang perlindungan mata air, danau, sungai dan laut serta Pergub Bali 8/2019 tentang sistem pertanian organik.

“Upaya penting yang ditempuh juga melalui arah kebijakan Gubernur Bali, dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang terdiri dari ASN dan non-ASN di Pemerintah Provinsi Bali yang ditugaskan sebagai mediator dan fasilitator pembangunan di tingkat desa/kelurahan dan desa adat Bali. Tim ini diharapkan ikut serta mempercepat penanggulangan sampah di Provinsi Bali,” tegas Bupati Sanjaya.

Diterangkannya, langkah-langkah khusus yang diambil untuk pengelolaan sampah berbasis sumber, di antaranya pemberdayaan bank sampah, pembangunan TPST 3R khususnya bagi desa yang telah mempunyai lahan atau melalui hak pinjam pakai. Selain itu, diupayakan melalui pembuatan lubang resapan biopori, komposter, lubang daur ulang sampah, bersinergi dengan Hatinya PKK, pembangunan incinerator residu bagi desa yang telah memiliki TPST 3R serta merencanakan TPST 3R berbasis RDF.

Pemkab Tabanan terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap masalah krusial terkait pengelolaan sampah. Sanjaya berharap upaya yang telah dilakukan masyarakat, para perbekel dan jero bendesa adat dalam mengatasi permasalahan sampah lebih serius dan ditingkatkan. “Harapan saya agar gerakan ini terus dilaksanakan untuk menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” pungkasnya. *man