Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menyampaikan, terdapat 714,21 ribu orang atau 20,35 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 di Pulau Dewata. Jumlah tersebut terdiri dari pengangguran karena Covid-19 atau 48,89 ribu orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 atau 33,41 ribu orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 atau 38,15 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 atau 593,75 ribu orang.
Kepala BPS Bali, Hanif Yahya mengatakan secara keseluruhan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2021 tercatat sebanyak 2,58 juta orang, meningkat 12,60 ribu orang dibandingkan Agustus 2020. Namun pada periode yang sama, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami penurunan sebesar 0,78 persen poin menjadi 73,54 persen pada Agustus 2021.
Ia pun menerangkan dari sisi ketenagakerjaan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Blai pada Agustus 2021 sebesar 5,37 persen, menurun 0,25 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. “Namun TPT tersebut masih cukup tinggi jika dibandingkan TPT Bali sebelum pandemi Covid-19 pada Februari 2020 yang tercatat sebesar 1,25 persen,” katanya.
Hanif pun menyebutkan pada Agustus 2021, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 2,44 juta orang, meningkat 18,44 ribu orang dibandingkan kondisi Agustus 2020. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib (0,90 persen poin). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (-0,61 persen poin). “Sebanyak 139,42 ribu orang (57,10 persen) bekerja pada kegiatan informal, meningkat 0,40 persen poin dibanding Agustus 2020,” ujarnya.
Sementara bila dibandingkan dengan Agustus 2020, persentase setengah penganggur turun sebesar 0,09 persen poin, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 5,42 persen poin. Ia pun mengungkapkan bila terjadi perubahan sstimasi data. Sampai dengan rilis Sakernas Februari 2020, penghitungan indikator masih menggunakan penimbang dari proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010).
Penimbang adalah faktor pengali sampel suatu survei untuk menghasilkan estimasi populasi penduduk. Pada tahun 2015, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2015). Hasil SUPAS 2015 digunakan untuk menghitung proyeksi penduduk sampai dengan tahun 2045 dan mengoreksi proyeksi penduduk hasil SP2010.
Dengan adanya koreksi tersebut, maka sejak Sakernas Agustus 2020 dan selanjutnya, penghitungan indikator akan menggunakan proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015. Berbeda dengan sebelumnya yang disajikan secara tahunan, data yang disajikan saat ini adalah tiga periode semesteran yaitu Agustus 2020, Februari 2021 dan Agustus 2021. “Hal ini untuk menunjukkan perubahan dari dampak pandemi Covid-19 pada ketenagakerjaan. *dik