PEMBUKAAN sidang paripurna ke-21 masa persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Jumat (5/11) di gedung setempat. Menggunakan metode daring dan luring, sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041 ini dipimpin Ketua I Gusti Ngurah Gede.
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda IB Alit Wiradana. Tampak pula secara daring Forkopimda dan anggota DPRD Kota Denpasar.
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali yang juga kota inti Sarbagita punya posisi sangat strategis sebagai pusat pelayanan wilayah Bali bagian selatan. Juga peran yang sangat penting dalam perwujudan pengembangan wilayah, pusat pertumbuhan perekonomian Bali, serta menjadi pusat pengembangan infrastruktur skala regional maupun nasional. “Pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Denpasar harus disaring melalui nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang kita miliki. Dengan demikian, proses pembangunan tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa menimbulkan degradasi lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut Jaya Negara menjelaskan ruang secara umum merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Karenanya, harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu-kesatuan ruang, dalam tatanan yang dinamis sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’. “Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kota Denpasar yaitu Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Majü (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul). Nuansa budaya dalam wujud kearifan lokal diimplementasikan dalam konsep penataan ruang yang memberi ruang pada peningkatan kegiatan perekonomian dengan tetap memelihara kelestarian budaya dan lingkungan wilayah Kota Denpasar,” jelasnya.
Tujuan Penataan Ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 ini mewujudkan ruang Kota Denpasar yang prodüktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional berbasis budaya dan kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.
Jaya Negara menambahkan dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, berimplikasi pada dibutuhkannya rencana tata ruang yang mutakhir, cepat, dan adaptif. Terlebih situasi pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada perekonomian Bali secara umum dan Kota Denpasar khususnya, yang sangat bertumpu pada sektor pariwisata. “Sebagai salah satu upaya mewujudkan program nasional yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka langkah nyata yang dilakukan Pemkot Denpasar yakni mengajukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Rencana Tata Ruang merupakan pintu gerbang bagi masuknya investasi ke daerah,” paparnya.
Secara umum, wali kota menyebut penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 punya tujuan utama. Pertama: merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Kedua: menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar. Ketiga: menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya. Keempat: mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar. Kelima: menyempurnakan arahan pemanfaatan ruang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar. Keenam: menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar. Dan terakhir: mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang. “Saya mengharapkan segera terbitkan naskah persetujuan dan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kota Denpasar guna mempercepat proses penetapan Raperda RTRW Kota Denpasar 2021-2041. Apa yang kita rumuskan ini akan memberi hasil yang terbaik dan segera dapat diimplementasikan untuk kelangsungan penataan ruang Kota Denpasar yang kita cintai,” tandas Jaya Negara. *adv/wid