Denpasar (bisnisbali.com) –Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 memuat sejumlah daerah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 1, sementara lainnya masih ditetapkan berstatus level 2 dan 3. Dalam aturan, sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dengan mayoritas masih menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Menyikapi kondisi tersebut dari praktisi ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bali International Institute of Tourism Management (STIE BIITM) Sahid Bali, Dr. Luh Kadek Budi Martini, S.E., M.M. dan praktisi ekonomi dan bisnis lainnya Komang Indrawan, M.M. di Denpasar, Jumat (5/11) sepaham, penurunan level PPKM harus terus ditingkatkan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang merata dan menyeluruh ke segala sektor usaha dan lingkungan masyarakat. Kenapa demikian? Agar tidak ada ditemukan pelanggaran prokes mengingat kondisi saat ini masih termasuk pandemi belum beralih ke endemi. Terutama tempat usaha agar pengawasan prokes tetap dilakukan mengingat tempat usaha sebagai pendukung kelancaran kegiatan ekonomi. Kelancaran kegiatan ekonomi terganggu akibat tidak patuh tentu berakibat fatal pada sektor laiinya.
Komang Indrawan mencontohkan jangan sampai seperti berita-berita di daerah luar Bali di mana operasional satu tempat makan dan minum diberhentikan sementara karena melanggar prokes. Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran dan tempat usaha. Karena itu tempat usaha di Bali perlu meningkatkan prokes sehingga ketika ada razia prokes mendapatkan sanksi tegas berupa denda hingga penutupan sementara tempat usaha. Bali PPKM level 2 jangan lengah dan abai terhadap prokes yang sudah dijalankan. Fasilitas pendukung penerapan prokes harus tetap ada, dan pastikan masih berfungsi.
“Tempat usaha kita harapkan memperhatikan prokes kewajiban memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak, penerapan aplikasi PeduliLindungi dan sebaiknya juga beralih ke transaksi pembayaran digital untuk menekan risiko penyebaran virus lewat uang tunai,” sarannya.
Sebelumnya Satgas Covid-19 di Denpasar terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan penerapan disiplin prokes. Sosialisasi dilakukan dengan menggelar patroli gabungan yang menyasar usaha-usaha sektor esensial. Sepanjang perjalanan mensosialisasikan penerapan prokes yang ketat bagi usaha yang diizinkan untuk beroperasi. Hal sama dikatakan pelaku sektor pariwisata di Sanur, Bagus Wijayantha. “Tugas bersama menerapkan disiplin melaksanakan prokes, sehingga wabah ini cepat bisa berlalu,” ucapnya.
Imbauan maupun sidak yang dilakukan petugas sebagai perlindungan bersama dan pelaksanaan kegiatan ini bukanlah untuk menakuti masyarakat. Melainkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2, sehingga sesegera mungkin kasus dapat beranjak turun. Ia pun mengaku sudah menerapkan prokes sejak pemerintah memberikan instruksi untuk menerapkan tatanan kehidupan era baru. Ia menyiapkan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di depan tempat usaha, serta selalu memakai masker. *dik