Denpasar (bisnisbali.com) – Perizinan keliling yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM. Pasalnya, perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS dan layanan perizinan lainnya juga dilayani dalam kegiatan ini.
Pelayanan perizinan keliling kali ini dilaksanakan di kawasan timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (2/11). Kepala DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan, pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Dengan demikian masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma. “Tujuan kami tentu mengoptimalkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Denpasar A.A. Ngurah Darma Putra.
Lebih lanjut disampaikannya, beragam proses perizinan turut dilayani dalam perizinan keliling, yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS dan layanan perizinan lainnya. Jadi, masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya. Jika sudah sesuai dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai jadwal.
Benny Pidada Rurus menambahkan, selain di Lapangan Puputan, perizinan keliling dilakukan secara bergiliran dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpsar. Di Lapangan Puputan Badung, Kecamatan Denpasar Timur, dan Kantor Camat Denpasar Barat pada 2 November dan 16 November, Parkir Taman Kota Lumintang, Kecamatan Denpasar Utara, pada 3 November serta kawasan Pasar Sindu Sanur, Kecamatan Denpsar Selatan, pada 15 November 2021.
“Semoga dengan pelayanan perizinan keliling ini masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perizinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar,” pungkasnya. *wid