Gianyar (bisnisbali.com) – Setelah sempat menjadi polemik, pemerintah akhirnya mengubah aturan persyaratan penerbangan Jawa-Bali. Kini, calon penumpang tidak diharuskan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan, melainkan cukup tes antigen seperti yang berlaku di luar Jawa-Bali.
Perubahan tersebut diapresiasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta, yang sebelumnya getol menolak aturan persyaratan penerbangan Jawa-Bali. “Keadilan dan kesejahteraan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah itu,” ucapnya, Senin (1/11).
Keputusan perubahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ‘’Dengan kebijakan tersebut, saya berharap pariwisata Bali segera bangkit kembali,’’ kata legislator dari Fraksi PDI-P itu.
Sebelumnya, Parta mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab PCR sebagai persyaratan masuk dan ke luar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia minta pemerintah segera merevisi kebijakan dimaksud, pasalnya Bali saat ini sudah berada di level 2 kasus Covid-19.
Menurutnya, dibukanya Bali untuk perjalanan internasional pada 14 Oktober lalu menyebabkan meningkatnya kedatangan wisatawan. Hal ini terlihat dari kenaikan kedatangan wisatawan domestik setiap hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai. *kup