Denpasar (bisnisbali.com) – Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menanggapi pandangan umum Fraksi atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (1/11).
Beberapa poin yang disepakati seperti pencantuman Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mensinkronkan dan mengharmonisasi pengaturan mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyempurnaan Pasal 2 Ayat (2) diganti menjadi transparan, akuntabel dan partisipatif, serta akan mempertimbangkan usulan penambahan frase penetapan jumlah penghapusan piutang sampai dengan Rp5 miliar dengan pemberitahuan kepada DPRD. Karena, ia mengatakan bahwa penormaan pasal-pasal yang diatur dalam Raperda sudah sesuai dengan penormaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun usulan-usulan lain yang menjadi perhatian dalam jawaban Gubernur juga disampaikan oleh Wagub Cok Ace. Menurutnya Forum Pendapatan Daerah direkomendasikan untuk ditiadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri karena tidak ada rujukan regulasi. Hal lain yaitu belanja barang/jasa untuk Desa Adat akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, termasuk belanja penguatan desa adat. “Mengenai transparansi informasi dalam laporan keuangan, selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Audited selalu diumumkan di media massa,” ungkapnya.
Isu di luar substansi Raperda juga disoroti dalam jawaban Gubernur, sperti pemberian bonus pada atlet berprestasi pada PON XX Papuan 2021 akan dialokasikan dalam RAPBD TA 2022, serta isu beredarnya beras oplosan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait dan akan ditertibkan.
Acara Sidang pada pagi itu diawali dengan pembacaan Tanggapan DPRD Bali atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, S.H.
Dalam tanggapan DPRD, disampaikan bahwa perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil GUbernur Tahun 2024, yang mencakup mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban. Besaran dana cadangan tersebut terhitung mulai TA 2022 sampai dengan TA 2024 sebesar Rp. 250 miliar. “Semoga dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya. *wid