Salak Sibetan Peroleh Sertifikat IG, Bupati Gede Dana Harap Pacu Nilai Ekonomis

SALAK Sibetan, Kabupaten Karangasem, memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

258
TERIMA SERTIFIKAT - Bupati Karangasem I Gede Dana (tengah) menerima sertifikat IG salak Sibetan dan langsung menyerahkannya kepada masyarakat Sibetan.

SALAK Sibetan, Kabupaten Karangasem, memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bupati Karangasem I Gede Dana yang menerima sertifikat itu kemudian langsung menyerahkannya kepada Ketua Masyarakat Indikasi Geografis Desa Sibetan di balai desa masyarakat setempat, Sabtu (30/10).

Bupati Gede Dana mengatakan, salak dengan cita rasa khas merupakan komoditas pertanian khas yang ada dan hanya bisa dibudidayakan di Kabupaten Karangasem serta hanya bisa ditemui di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Salak hasil panen dari agro wisata di Desa Sibetan yang kemudian lebih dikenal sebagai Salak Sibetan ini sudah menjadi salah satu produk IG yang secara hukum telah dipatenkan dan mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kemenkumham. Artinya, secara geografis salak atau agrowisata/perkebunan salak di Desa Sibetan menjadi salah satu ikon Karangasem.

Sertifikasi Salak Sibetan sebagai indikasi geografis Karangasem dan warga di Desa Sibetan telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang selama ini menjaga kelestarian varietas salak nangka, salak porong dan salak gula pasir yang sudah sangat terkenal di dalam negeri dan mancanegara. Selain itu, menjaga agar lahan perkebunan salak tidak dialihfungsikan menjadi persawahan atau perkebunan lain.

SIG salak Sibetan mendapat apresiasi dan atensi dari Bupati Karangasem. Bupati Gede Dana menyerahkan langsung SIG tersebut kepada Kelompok MPIG Salak Sibetan, Sabtu (30/10). Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk alam dan manusia atau kombinasi dari keduanya memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

“Untuk memperoleh Sertifikat IG perlu dukungan waktu, administrasi, anggaran dan semua pihak baik desa adat, tokoh masyarakat maupun kelompok-kelompok petani lainnya, untuk ikut bersama-sama menyukseskan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis,” ujar Gede Dana.

Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat bangga terhadap masyarakat di Desa Sibetan, utamanya Ketua MPIG Dr. Ida Bagus Putu Adnyana, S.S.T.,  M.T., yang telah membantu dari segi administrasi dan anggaran, sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui. Akhirnya pada 13 Mei 2020 didaftarkan di Kemenkumham RI, namun sertifikat baru diserahkan tahun ini karena situasi pandemi.

“Dengan diterimanya Sertifikat IG maka sudah mendapat perlindungan secara hukum oleh negara sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, bisa melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati yang berdampak pada pengembangan agrowisata di Desa Sibetan. Semoga ini menjadi peluang untuk pengembangan Desa Sibetan di segala bidang,” terangnya.

Dikatakannya, dalam menghadapi situasi sekarang yang mana pariwisata baru akan dibuka serta adanya pasar bebas dan persaingan global, maka perlu pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan global. “Ini sangat perlu kita pahami dan industri kecil menengah (UKM) dituntut menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek, logo dan indikasi geografis,” ulas Gede Dana.

Di samping itu, tidak kalah pentingnya kemampuan mengambil keputusan yang tepat, melakukan inovasi produk dan teknologi serta membuka jaringan pasar di dalam dan luar negeri. Salah satu bentuk mekanisme yang harus dipahami dalam menghadapi globalisasi adalah pemahaman tentang IG. ‘’Indikasi Geografis Salak Sibetan merupakan tanda berbentuk label dan logo yang merupakan jaminan kualitas produk khas yang dihasilkan oleh wilayah tertentu serta sistem sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam memperoleh produk khas,” paparnya.

Oleh karena kekhasan tersebut makanya tidak dapat diperoleh daerah lain, sebab muncul dari pengaruh tanah, air, iklim, sistem budaya, sistem pengolahan dan lain-lain. IG adalah jaminan kualitas dari produsen untuk konsumen sehingga kepuasan konsumen tinggi, permintaan bertambah, harga naik serta pendapatan dan kesejahteraan petani selaku produsen meningkat. *ad