BADAN Standardisasi Nasional (BSN) diminta meningkatkan kualitas produk UMKM dengan cara mengedukasi pelaku UMKM untuk melakukan standardisasi. Standar yang jelas bisa menjamin kualitas dan meningkatkan daya saing produk yang dijual.
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengatakan, standardisasi produk UMKM bisa meningkatkan kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta peraturan turunannya PP Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah diberlakukan, BSN harus aktif memfasilitasi dan membina percontohan UMKM yang menerapkan SNI khususnya di Provinsi Bali.
Sertifikasi SNI tidak hanya cerminan suatu produk berkualitas, namun juga sebagai prasyarat agar UMKM bersangkutan dapat melakukan ekspor. Berdasarkan rekapitulasi data keragaman UMKM Provinsi Bali Tahun 2021, total UMKM saat ini (baik formal maupun informal) berjumlah 412.265. ‘’UMKM jangan malas mengurus perizinan. Dengan kelengkapan perizinan, UMKM mudah mendapatkan akses pelatihan dan akan menjadi syarat mendapatkan KUR,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku pariwisata yang sudah berhasil bangkit dengan mengembangkan UMKM. Dengan tumbuhnya UMKM, pelaku usaha bisa menentukan waktu kerja sendiri, dapat memproduksi berbagai produk dan mampu membantu negara dengan membayar pajak. *kup