Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDampak PHK, BPJamsostek Denpasar Bayar Klaim Tertinggi di JHT

Dampak PHK, BPJamsostek Denpasar Bayar Klaim Tertinggi di JHT

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga Oktober 2021 dan selama masa pandemi Covid 19 mencatat dari empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 465 miliar lebih dengan jumlah peserta 37.837 kasus.

Denpasar (bisnisbali.com) –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga Oktober 2021 dan selama masa pandemi Covid 19 mencatat dari empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 465 miliar lebih dengan jumlah peserta 37.837 kasus. “Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik di Denpasar.

Diakui total manfaat klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 490,2 miliar lebih kepada 37.837 kasus dan pembayaran beasiswa sampai dengan Oktober 2021 sebesar Rp 2.004.500.000. Data sampai dengan Oktober 2021, sejak Januari 2021, BPJamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayarkan dengan rincian JHT Rp 435.727.714.060 untuk 29.032 kasus, JKM Rp 24,24 miliar untuk 737 kasus, JKK Rp 22.242.354.165 untuk 2.163 kasus dan jaminan pensiun Rp 7.942.802.030 untuk 5.905 kasus.

Diakui BPJamsostek Cabang Bali Denpasar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta yang mengajukan klaim. Pihaknya juga mengoptimalkan pengajuan klaim melalui lapak asik (layanan tanpa kontak fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online.

Opik Taufik juga menerangkan manfaat Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah,” jelasnya. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer