Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBelum Dilengkapi Izin, Pembangunan Pasar Senggol Dihentikan

Belum Dilengkapi Izin, Pembangunan Pasar Senggol Dihentikan

Sebuah bangunan yang rencananya digunakan sebagai sentra UMKM atau Pasar Senggol di Kelurahan Bitera ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar.

Gianyar (bisnisbali.com) –Sebuah bangunan yang rencananya digunakan sebagai sentra UMKM atau Pasar Senggol di Kelurahan Bitera ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar. Pembangunan Pasar Senggol itu belum dilengkapi izin peruntukan.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Selasa (26/10) memaparkan, pemilik bangunan adalah Kade Citra Dewi berasal dari Banjar Bandung, Desa Siangan. Saat petugas Satpol PP melakukan sidak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin sesuai peruntukan. Pemilik bangunan juga belum mendapatkan rekomendasi dari Desa Adat Bitra.

Untuk sementara waktu, Satpol PP menghentikan segala kegiatan yang ada di lokasi. “Penghentian pengerjaan bangunan dilakukan Satpol PP karena penataan kawasan dan bangunan tersebut belum mengantongi izin sesuai peruntukan,” ucapnya.

Selain menghentikan pengerjaan bangunan, Satpol PP juga memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik bangunan. Selanjutnya yang bersangkutan diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. “Pemilik bangunan diminta hadir ke Kantor Satpol PP untuk diberikan penjelasan dan pembinaan lebih lanjut,” tegas Made Watha. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer