Denpasar (bisnisbali.com) –Kalangan perbankan memastikan tidak terlibat atau pun mendukung dengan aktivitas pemberian pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini marak merugikan serta meresahkan masyarakat. Masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan kemudahan tawaran pinjol ilegal. Sebaiknya pula masyarakat jangan takut untuk datang ke perbankan (BPR maupun bank umum) terkait kebutuhan dana.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang OK Bank Denpasar, Liliwati Liem di kawasan Jalan Teuku Umar, Selasa (26/10). “Kami pastikan karyawan OK Bank tidak ada yang ikut menawarkan pinjaman lewat praktik pinjol online,” tegasnya.
Lili mengakui di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini banyak sektor usaha yang terdampak seiring penurunan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat yang terbatas. Alhasil untuk memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat mudah terbujuk dengan penawaran pinjol ilegal untuk mendapatkan dana secara instan. Namun, jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat akan gampang terjerat aplikasi pinjol illegal.
Diakui syarat pinjol ilegal terkesan mudah namun sebenarnya menjerat karena yang diterima tidak sesuai dan risikonya besar. “Sepertinya masyarakat terkesan tidak ada pilihan lagi. Sebab kalau berbicara kebutuhan manusia, tidak akan pernah terpenuhi,” ujarnya.
Disinggung peran perbankan yang tidak sampai ke masyarakat sehingga beralih ke pinjol online? Lili menerangkan masing-masing bank memiliki segmen dan market pasar yang dituju apakah ke UMKM, sektor mikro, kecil di daerahnya. Untuk itu, ia menyarankan agar masyarakat tidak takut pergi ke perbankan atau lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar untuk mendapatkan informasi maupun solusi terkait kemungkinan susah memperoleh pendanaan di tempat lain. “OK Bank misalnya bisa dicoba untuk didatangi,” sarannya.
Terkait persyaratan perbankan yang susah untuk memperoleh pinjaman, Lili menerangkan persyaratan dari bank umum sebenarnya tidak susah. Ia mencontohkan di OK Bank, ada nasabah restrukturisasi di bank lain tidak bisa mengajukan pinjaman namun di OK Bank masih bisa dengan tentunya melihat case to case. Case misalnya dengan melihan apakah usahanya bisa survive. “Untuk masalah sales turun? Di tengah pandemi saat ini usaha apa yang sales tidak turun? Karenanya masih bisa dengan melihat apakah masih survive tidak di tengah pandemi,” paparnya.
Ia menilai masih ada usaha yang survive di tengah pandemi seperti usaha berkaitan dengan logistic, alat kesehatan, pertanian, perkebunan bahkan pertambangan seperti di Kalimantan masih survive. Seperti diberitakan sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui telah menghentikan 3.515 penyedia pinjol ilegal. Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.
Ciri utamanya, selalu minta masyarakat mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. “Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: [email protected], bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/. “Kami mendorong masyarakat Bali segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjol ilegal,” katanya.
Ia menyampaikan masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan saja, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar jera pelakunya. Meskipun selama ini SWI yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan. *dik