Gianyar (bisnisbali.com) – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerja (BPJamsostek). Menjadi peserta BPJamsostek akan melindungi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu contoh almarhum I Ketut Sukarja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari anggota Koperasi Sari Sedana Luwih yang sehari-harinya menjalani pekerjaan sebagai petani. Seperti halnya risiko yang terjadi kepada almarhum, ahli warisnya mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp. 42.000.000 sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Sari Sedana Luwih ini melalui sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluas-luasnya kepada masyarakat pekerja.
Manager Koperasi Sari Sedana Luwih, I Gusti Agung Ngurah Darma Susila menyampaikan rasa terima kasih atas hal baik yang telah dilakukan oleh BPJamsostek.
“Seluruh masyarakat pekerja wajib dilindungi oleh program dari BPJamsostek. Iurannya murah, manfaatnya melimpah” ungkap Ngurah.
Harapannya dengan adanya santunan dari program Jaminan Kematian BPJamsostek ini dapat meringankan beban keluarga peserta dalam melanjutkan kehidupan serta juga di Bali sendiri dapat digunakan membantu biaya upacara Ngaben.
“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek. Saya berharap seluruh Koperasi dapat mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJamsostek,” tegas Ngurah.
Dikesempatan lain, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, mengatakan penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah pekerja. Bimo berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Di tengah wabah covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJamsostek. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJamsotek,” ungkap Bimo.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo.