Denpasar (bisnisbali.com) –Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui telah menghentikan 3.515 penyedia pinjaman online ilegal. Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Kami mendorong masyarakat Bali segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjol ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.
Ia menyampaikan masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan saja, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar jera pelakunya. Meskipun selama ini SWI yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.
Menurut Tongam, ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri. Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. “Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya,” terangnya.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: [email protected], bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/. “Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir. Diakui selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal.
Didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto, diakui, sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal. Walaupun masyarakat ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi terpaksa ikut. Termasuk ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda.
Bahayanya pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu. Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.
Oleh karena itu, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal yakni sebelum meminjam dengan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. *dik