Gubernur Koster Tanggapi PCR Jadi Syarat Penerbangan

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menjadi aturan terbaru, mensyaratkan hasil tes PCR maksimal 2X24 jam saat melakukan perjalanan lewat udara (penerbangan).

231
PCR - Dalam aturan terbaru, mensyaratkan hasil tes PCR maksimal 2X24 jam saat melakukan perjalanan lewat udara.

Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menjadi aturan terbaru, mensyaratkan hasil tes PCR maksimal 2X24 jam saat melakukan perjalanan lewat udara (penerbangan). Hal ini telah ditanggapi Gubernur Bali Wayan Koster yang tetap mengikuti keputusan pusat.

“Jadi memang dilonggarkan dari beberapa hal, tetapi juga diperketat untuk tetap bisa masuk (berwisata ke Bali, red) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster di sela-sela penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Senin (25/10).

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait syarat perjalanan udara ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Sebab, saat ini jumlah penerbangan terus meningkat dengan kapasitas 100 persen sehingga, dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan baru ini merupakan perhatian serius Pemerintah Pusat agar pandemi Covid-19 di Bali tidak mengalami peningkatan. Sehingga, ini menjadi kepercayaan bagi dunia internasional dalam penyelenggaraan berbagai event dunia yang akan digelar di Bali pada tahun 2022. Begitu juga untuk membangkitkan pariwisata Bali ke depannya. “Upaya kita untuk membangkitkan pariwisata Bali harus kita lakukan secara bersama-sama, sangat berhati-hati, bertahap, tidak perlu kita buru-buru yang beresiko yang menimbulkan masalah dikemudian hari,” terangnya.

Gubernur Koster menyadari bahwa wisatawan protes keras terhadap kebijakan baru ini. Namun, pihaknya menegaskan, kebijakan ini demi kepentingan bersama agar tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19. Dan apabila ke depan situasi sudah stabil, Gubernur Koster akan meminta ke Pemerintah Pusat agar kebijakan ini dilonggarkan.

“Saya paham tamu-tamu pariwisata itu protes keras, tapi apa yang dilakukan Pemerintah Pusat adalah pilihan terbaik yang harus dilakukan demi kebaikan kita semua, tidak hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyatakan bahwa sejak dibukanya akses pariwisata Bali untuk wisawatan mancanegara (wisman) pada 14 Oktober lalu belum ada penerbangan dari 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali melakukan penerbangan ke Bali. Kendati demikian, saat ini sudah 20.000 lebih wisman telah booking untuk berkunjung ke Bali pada November2021 hingga awal tahun 2022 mendatang. “Mudah-mudahan terus meningkat,” imbuhnya. *wid