Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliIkuti Opsi Perdamaian, 70 Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng Minta Sertifikat...

Ikuti Opsi Perdamaian, 70 Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng Minta Sertifikat Hak Milik Tanah Tebe 

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Tujuh Puluh Warga Desa Adat Jero Kuta Sabtu (16/10)  menyepakati hasil mediasi dan mengikuti opsi perdamaian yang diarahkan Bupati Gianyar Made Mahayastra. Kuasa Hukum 70 Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Putu Puspawati  Sabtu (16/10) menyampaikan dalam mediasi 70 warga Desa Jero Kuta hanya meminta sertifikat hak milik tanah tebe atas nama warga masing-masing.
Diungkapkannya, Bupati Gianyar sudah menyerap aspirasi dan keluhan warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang keberatan. Selanjutnya, secepatnya kuasa hukum akan membuat draf perdamaian dan penyelesaian masalah warga yang keberatan dengan Bendesa Desa Adat Jero Kuta Pejeng. ” Kesepakatan perdamaian ini akan dijadikan acuan menyelesaikan masalah pensertifikatan tanah tebe Desa Adat Jero Kuta secara baik dan benar, ” ucap Puspawati
Warga berharap penyelesaian tanah tebe milik warga Desa Jero Kuta mengantongi sertifikat hak milik. “Ini mencakup 70 song atau 70 tempat secepatnya BPN bisa menerbitkan sertifikat hak milik untuk masing masing Warga Desa Jero Kuta Pejeng, ” tegasnya.
Putu Puspawati menyampaikan walaupun ada tanah AYDS itu terbatas untuk tanah sikut satak saja yang luas dan batasne akan ditentukan nanti dalam pertemuan selanjutnya.
Ia memastikan 70 warga Desa Jero Kuta  tidak keberatan untuk mensertifikatkan tanah desa. Dalam tanah yang dikuasai Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng sesungguhnya terdiri dari dua bidang tanah. Satu tanah AYDS yang masuk sikut satak hanya 200 m2 atau 2 are hanya saja batasnya harus dipastikan. Kedua tanah tebe yang dikuasai 70 warga diperkuat pipil/persil dan kuasai dari dulu oleh leluhur 70 keluarga warga Desa Jero Kuta Pejeng. ” Tanah tebe yang diperkuat pipil persil dan surat lain ini yang dimohonkan 70 warga Desa Jero Kuta agar mendapatkan sertifikat hal milik, ” tegasnya.
Warga Desa Jero Kuta Pejeng sangat berharap melalui isi kesepakatan damai, Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Kejari, dan BPN bisa memberikan kepastian hukum. “Kami akan mengikuti anjuran bupati sepanjang ada kepastian hukum, ” tegas Putu Puspawati.
Senada dikatakan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun, akan mengikuti opsi perdamaian yang diarahkan Bupati Gianyar dalam kegiatan mediasi. ” Dari pihak desa mengikuti permitaan Bupati Gianyar agar permasalahan pensertifikatan tanah tebe ini dinolkan,” ucapnya.*kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer