Tabanan (bisnisbali.com) – Seiring menjadi komoditas ekspor, sejumlah petani manggis di Kabupaten Tabanan antusias mengurus sertifikat Good Agriculture Practices (GAP) registrasi kebun. Per 4 Oktober 2021, Dinas Pertanian Tabanan mencatat 110 sertifikat registrasi yang sudah terbit dengan luas lahan kebun manggis mencapai 120.70 hektar.
Plt. Kabid Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Ketut Wicahyadi, S.P., menyatakan petani melalui masing-masing kelompok sangat antusias melakukan registrasi kebun karena harus dimiliki agar produk yang dihasilkan bisa menembus pasar ekspor. Salah satunya sejumlah kelompok yang belum pernah mendapat sekolah lapang sudah siap menerapkan budi daya yang baik. Pihaknya akhirnya melakukan sosialisasi dan menerbitkan surat keterangan bahwa mereka sudah menerapkan syarat produksi yang baik, sehingga bisa melakukan input di aplikasi untuk menerbitkan sertifikat registrasi kebun.
“Hingga tahun ini sudah diterbitkan 110 sertifikat registrasi untuk kebun manggis dengan luas 120.70 hektar dan beberapa pengajuan permohonan oleh kelompok masih tahap proses saat ini,” jelasnya, Senin (4/10). Diterangkannya, registrasi kebun ini gratis dengan masa berlaku dua tahun dan ketika masa berlakunya habis bisa diperpanjang lagi. Aplikasi registrasi kebun ini diciptakan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Hortikultura, sedangkan verifikasi dan yang menerbitkan sertifikat pihak provinsi.
Menurutnya, proses untuk bisa mengantongi sertifikat registrasi kebun salah satunya adalah kelompok yang mengajukan sudah pernah mendapat pelatihan atau sekolah lapang dan siap melakukan budi daya sesuai GAP. Sebab, dari pelatihan tersebut kelompok itu sudah bisa menerapkan budi daya yang baik dan benar. Itu karena buah manggis termasuk komoditas pangan segar, sehingga kandungan membahayakan semisal penggunaan pestisida dan pupuk berlebih yang berakibat buruk bagi kesehatan manusia bisa diantisipasi melalui budi daya sesuai GAP.
Penting juga petani melakukan pencatatan usaha tani terkait apa saja yang sudah dikerjakan di lahan kebun. Tujuannya, saat mereka panen tahu berapa biaya yang sudah dikeluarkan dan pendapatan yang didapat, sehingga mengetahui untung atau rugi dari usaha yang dijalani.
“Selama ini sejumlah petani masih ada yang tidak memiliki pencatatan atas proses budi daya yang dilakukan, sehingga mereka cuma kira-kira saja. Padahal ini penting untuk menelusuri asal produksi buah jika seandainya terjadi masalah yang tidak diinginkan di negara tujuan ekspor,” kilah Wicahyadi.
Sertifikat registrasi kebun harus diajukan oleh kelompok melalui input data di akun masing-masing. Dari input data tersebut dilakukan verifikasi oleh pihak kabupaten untuk kemudian diteruskan ke provinsi. Pihak provinsi memverifikasi kembali dengan melakukan pengecekan dokumen dan web untuk diaudit sebelum menerbitkan sertifikasi registrasi kebun. *man