Tabanan (bisnisbali.com) – Petani garam di Kabupaten Tabanan tampaknya belum bisa menikmati kebijakan terbaru Gubernur Bali Wayan Koster yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Betapa tidak, saat ini kelompok petani garam di Tabanan yang berpusat di pinggir Pantai Kelating tengah vakum alias tak berproduksi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan A.A. Ngurah Raka Icwara, Senin (4/10) mengungkapkan, Tabanan memiliki potensi pertanian garam yang berpusat di pinggir Pantai Kelating, Kecamatan Kerambitan. Itu sejalan dengan kondisi pantai di Kelating yang tidak terlalu curam dibandingkan pantai lainnya di Kabupaten Tabanan yang sebagian besar bertebing.
Usaha garam yang diusahakan oleh petambak garam tradisional di Dusun Pangkung, Desa Kelating, sebanyak tiga kelompok, yakni Kugar Bias Segara, Sari Segara dan Tasik Segara. Hanya, ketiga kelompok ini tidak berproduksi lagi atau vakum saat ini.
Padahal pada 2020 lalu saat masih berproduksi, tiga kelompok petani garam dengan budi daya mencapai 1 hektar ini mampu menjual garam Rp 34.370.000 dari total produksi 3.473 dengan harga jual Rp 10.000 per kilogram. “Terakhir yang aktif hanya Kugar Bias Segara. Kelompok ini juga akhirnya vakum akibat fenomena banjir rob yang terjadi pada Oktober tahun lalu yang mengakibatkan tergerusnya lahan produksi seiring tingginya air laut saat itu,” tuturnya.
Adanya SE Gubernur Bali terkait pemberdayaan garam lokal, pihaknya berencana membangkitkan potensi budi daya garam lokal agar bisa berproduksi kembali. Upaya itu di antaranya melalui pemberian bantuan alat produksi kepada kelompok dan kembali mengalokasikan bantuan dalam bentuk dana pemberdayaan yang tahun ini tidak dialokasikan sebagai dampak refocusing anggaran untuk Covid-19.
“Tahun sebelumnya kelompok petani garam ini mendapat bantuan senilai Rp 5 juta, namun tahun ini bantuan tersebut tidak berlanjut lagi. Mudah-mudahan nanti kami bersama jajaran terkait bisa mengupayakannya sekaligus membangkitkan petani garam Tabanan,” ujar Raka Icwara.
Akan tetapi pihaknya akan melihat kembali potensi masing-masing kelompok agar bantuan yang dialokasikan tidak mubazir. Misalnya bila cukup dibantu dengan alat produksi tradisional, sedangkan yang datang adalah alat modern tentu tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.
Dinas Perikanan Tabanan bakal berupaya membangkitan kembali kelompok petani garam secepatnya. Sebab, dengan adanya SE Gubernur Bali maka potensi garam di Tabanan yang dalam jumlah kecil jika dibina dengan baik dan bisa produksi berkesinambungan termasuk dalam pengemasan akan berpengaruh pada harga yang menjanjikan di tingkat petani. “Dengan mengutamakan peredaran garam lokal akan membuat harga produksi petani lokal meningkat. Itu tentunya akan menggairahkan petani garam lokal untuk terus berusaha,” kilahnya. *man