Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap APBD Perubahan 2021, TAPD Gelar Rapat Bersama Banggar DPRD Badung

SEHUBUNGAN dengan telah terbitnya hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2021, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja di Gedung DPRD, Puspem Badung, Senin (4/10).

259
RAPAT KERJA - Ketua TAPD yang juga Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa (paling kanan) saat menghadiri rapat kerja bersama Banggar DPRD, Senin (4/10).

SEHUBUNGAN dengan telah terbitnya hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2021, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja di Gedung DPRD, Puspem Badung, Senin (4/10). Rapat kerja tersebut untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Badung tahun anggaran 2021.

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Badung (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, dari hasil evaluasi Gubernur Bali secara prinsip tidak ada perubahan mendasar dari struktur APBD. Pendapatan daerah yakni Rp 2,9 triliun dan belanja daerah Rp 3,2 triliun. “Setelah keluar hasil evaluasi ada suatu perubahan tambahan sebesar Rp 18,4 miliar bersumber dari dana DAK untuk pengelolaan sampah sanitasi yang akan diarahkan kepada 17 desa di Badung terkait dengan pengelolaan sampah TPST, kemudian pengelolaan sampah medis terkait dengan covid ini diberikan juga bantuan dari pemerintah pusat berupa DAK sebesar Rp 1,4 miliar. Sehingga terjadi pergeseran sedikit dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 2,96 triliun, termasuk belanja juga,” terangnya.

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa mengatakan, untuk pengelolaan sampah sanitasi dalam rangka mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya, Bupati Badung sudah mendorong terkait penanganan sampah di Badung berbasis wilayah (berbasis sumber) yang berarti bahwa di masing-masing desa didorong untuk pengelolaan sampah dengan TPST.

”Dengan apa yang dilakukan, kita mendapat suatu stimulus dari pemerintah pusat, instrumen DAK sejumlah Rp 17 miliar, ditambah Rp 1,4 miliar untuk pengelolaan sampah penanganan covid. Di samping itu, kita sudah berkoordinasi dengan Kadis DLHK untuk segera di-follow up minimal untuk membantu desa-desa terutama dalam rangka penyiapan infrastruktur seperti alat pemecah, pembakar sampah dan yang lainya. Di mana, desa-desa yang ada diharapkan secepatnya dieksekusi, sehingga kita tidak ada masalah di Badung terkait kebijakan TPA Suwung yang akan segera ditutup. Di samping kita sudah bekerja sama dengan beberapa pengelolaan sampah yang sudah dikunjungi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Sunarta menyatakan, hasil pembahasan evaluasi dari Gubernur Bali yang diterima beberapa hari yang lalu, memang ada penambahan pada pendapatan sejumlah Rp 18 miliar. ”Untuk itu sudah dipastikan untuk kepentingan daripada pengelolaan sanitasi sampah dan sampah medis,” ungkapnya. *ad