Dempasar (bisnisbali.com) – Menanggapi surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomer : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno – Hatta.
Poin terpenting dalam surat tersebut adalah setiap maskapai penerbangan yang masuk ke Indonesia hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang per penerbangan.
Ketua Umum ASTINDO Pauline Suharno menyampaikan, pihaknya menyadari penanggulangan penyebaran dan pencegahan penularan Covid -19 menjadi prioritas yang harus kita lakukan bersama, demi memutus mata rantai penularan Covid -19 melalui protokol kesehatan.
“Namun kami melihat tidak sinkronnya aturan ini dengan kondisi saat ini, dimana kasus Covid 19 yang sudah melandai di berbagai daerah sehingga obyek wisata, mall dan restoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan,” ungkap Pauline.
“Seharusnya untuk memulihkan perekonomian nasional, pintu masuk ke Indonesia diperbanyak dan karantina dipersingkat.”
Berdasarkan data reservasi ASTINDO, setidaknya dalam 1 hari ada 20 penerbangan international dari mancanegara yang masih beroperasi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 1 pesawat mengangkut lebih dari 150 penumpang.
Dengan dikeluarkannya surat ini dan harus dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24jam, akan berimbas kepada ratusan penumpang yang akan terbang ke Indonesia.
Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, penumpang yang melakukan perjalanan hanya untuk kegiatan esensial seperti perjalanan dinas, repatriasi, PMI, atau pelajar. Mereka akan ditolak check in di bandara asal karena kapasitas pesawat terbatas dan maskapai harus menjadwal ulang penerbangan mereka.
Seharusnya kalaupun peraturan ini akan diimplementasikan, maskapai harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang.
“Bayangkan kerugian para penumpang yang terpaksa gagal berangkat, mereka sudah melakukan test PCR 3×24 jam sebelumnya sebagai syarat terbang ke Indonesia, juga sudah melakukan reservasi untuk hotel karantina yang harganya tidak murah, sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan, belum lagi dampak psikis yang harus dirasakan akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang,” ujarnya.
ASTINDO mengimbau kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memperbanyak kapasitas test PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari terjadinya antrian penumpang yang baru saja mendarat.
Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin <span;>lengkap, sesuai dengan guideline dari WHO. *rah