Mulai 1 Oktober, PTM Terbatas di Denpasar

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, PTM di Kota Denpasar dimulai hari ini.

453
PTM - Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Denpasar.

Denpasar (bisnisbali.com) – Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, PTM di Kota Denpasar dimulai besok. Pelaksanaan PTM Terbatas ini sehubungan turunnya status PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 20 September.

Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar A.A. Gede Wiratama, Rabu (29/9) mengatakan, PTM Terbatas dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19 serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Denpasar.

Dijelaskannya, pelaksanaan PTM Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK  01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Satuan pendidikan melaksanakan PTM Terbatas dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 orang peserta didik per kelas. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Agung Wiratama mengungkapkan, PTM Terbatas di Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Secara teknis, PTM Terbatas di Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut. Satuan Pendidikan PAUD/TK menyesuaikan, SD/sederajat pada Senin-Kamis untuk kelas I dan IV, Selasa-Jumat untuk kelas II dan V serta Rabu–Sabtu untuk kelas III dan VI. Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat, satu minggu pertama untuk kelas VII, satu minggu kedua untuk kelas VIII dan satu minggu ketiga untuk kelas IX. Sementara untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.

Pihaknya berharap seluruh satuan pendidikan selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid–19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM Terbatas. Hal ini termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orangtua/wali murid.

“Sekolah akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer hingga melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah PTM Terbatas, termasuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. *wid