Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliSE Nomor 17 Tahun 2021, Tingkatkan Pemasaran Garam Lokal Bali

SE Nomor 17 Tahun 2021, Tingkatkan Pemasaran Garam Lokal Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Denpasar (bisnisbali.com) –Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. SE ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pemasaran garam lokal Bali.

SE 17/2021 disosialisasikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan petani garam bertempat di Desa Tejakula, Buleleng, Selasa (28/9). Dalam sosialisasi tersebut, Gubernur Koster menjelaskan, alasan dikeluarkan kebijakan ini yang dikarenakan garam lokal di bali yang diolah secara trdisional oleh petani garam memiliki mutu sangat bagus serta memiliki citarasa yang khas. Namun, garam produksi lokal ini tidak bisa tidak bisa dijual ke pasar modern yang terhalang oleh regulasi kebijakan pusat.

“Bali dibanjiri produk garam impor yang dikonsumsi Krama Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di Bali, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, sehingga menurunkan sumber perekonomian dan pendapatan Krama Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional,” terangnya.

Menurutnya, masing-masing daerah memiliki kualitas yang berbeda, termasuk garam Bali. Serta garam Bali sudah dikonsumsi sejak lama oleh sebagian masyarakat dan tidak memiliki dampak negatif yang dirasakan selama ini sehingga aman dikonsumsi. Terlebih garam Bali sudah diekspor melalui market place ke bebarapa negara seperti  Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat. Untuk itu, Gubernur Koster menginginkan ada kebijakan yang dikeluarkan bisa membantu mengembangkan pasar garam produksi petani lokal Bali yang nantinya juga akan memberi kesejahteraan bagi petani garam.

Adapun SE 17/2021 mengimbau bupati/wali kota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar menghormati dan mengapresiasi produk garam lokal  Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali. Selanjutnya dapat menggunakan garam lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali dan di ekspor ke mancanegara.

Kemudian mampu mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan garam Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi kreatif. Dengan itu dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali.

Selain itu bupati/wali kota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali dan Krama Bali diimbau secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar garam Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali. Di samping itu juga diimbau agar melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

SE ini juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,  Kepala Dinas Koperasi UKM dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer