Denpasar (bisnisbali.com) – Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung operasional kendaraan listrik terus digenjot. Dalam hal ini PLN membuka peluang kerja sama. Beberapa keuntungan memiliki SPKLU mulai diungkapkan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Pusat Bob Saril dalam siaran resminya dari Jakarta, Sabtu (25/9) menuturkan peluang bisnis SPKLU memiliki prospek cukup menggiurkan mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat. Tahun 2020, penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan penjualan mobil konvensional yang menurun hingga 14 persen.
Hasil riset juga menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kiloliter pada tahun tersebut.
“Tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN yang mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini,” ujar Bob.
Untuk kerja sama ini, PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik dan dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU. Sementara mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan, properti serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Bob menyebut PLN juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik. PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q = 1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2466 per kWh.
PLN pun memberikan sejumlah insentif menarik bagi investor yang ingin bekerja sama, yaitu penetapan tarif curah yang lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau diskon 50 persen atau pasang baru dengan cicilan selama 12 bulan, hingga penetapan jaminan langganan tenaga listrik. Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
PLN merencanakan membangun 67 SPKLU yang tersebar di seluruh Tanah Air sepanjang 2021. Hingga kini, perseroan telah mengelola 46 SPKLU di 33 lokasi. Hadirnya SPKLU menjadi bagian terpenting, karena dengan banyaknya SPKLU yang tersedia maka memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik untuk beroperasi. “Kami tidak mau sendirian karena kami ingin membuat ekosistem kendaraan listrik ini tumbuh. Pengusaha yang tertarik silakan, kami terbuka untuk bekerja sama,” ungkap Bob. *wid