Denpasar (bisnisbali.com)-Meski sidak sudah sekian lama berjalan, pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan masih tetap ditemukan. Seperti halnya saat dilakukan penertiban di TL Jalan Gunung Agung-Jalan Gunung Sanghiang-Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian, Rabu (22/9) kemarin, Tim Yustisi Koya Denpasar kembali menertibkan 20 orang pelanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 20 orang yang ditertibkan, 5 orang diantaranya langsung didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sementara 15 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Dalam upaya mencegah penularan covid-19, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan masker secara gratis. “Upaya itu dilakukan agar mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pemberian masker secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan. Sehingga setiap penertiban pihaknya selalu menyediakan masker.
Selain itu, selama penertiban berlangsung Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan cara tersebut diharapkan pandemi covid-19 berlalu. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. *wid