Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliRealisasi PAD dari DTW di Tabanan Baru Rp 400 Juta Lebih

Realisasi PAD dari DTW di Tabanan Baru Rp 400 Juta Lebih

Hingga Agustus 2021, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Tabanan baru mencapai Rp 400 juta lebih tepatnya Rp 442.557.342,34.

Tabanan (bisnisbali.com) –Hingga Agustus 2021, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Tabanan baru mencapai Rp 400 juta lebih tepatnya Rp 442.557.342,34. PAD ini disumbang oleh tiga dari empat DTW yang ada di daerah lumbung berasnya Bali.

Menurut data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, realisasi pendapatan dari DTW sebanyak Rp 442.557.342,34 disumbang oleh DTW Tanah Lot, DTW Ulun Danu Beratan dan DTW Jatiluwih. DTW Tanah Lot sebagai penyumbang pendapatan terbesar total Rp 196.613.369,44 hingga Agustus 2021. Selanjutnya DTW Ulun Danu Beratan menyumbang Rp 110.603.138,50 dan DTW Jatiluwih memberikan kontribusi Rp 135.340.834,40.

Khusus DTW Ulun Danu Beratan menyumbang pendapatan untuk PAD pada Januari 2021 saja. Selanjutnya seiring perubahan status menjadi objek pajak hiburan dan parkir, DTW Ulun Danu Beratan tidak lagi sebagai penyumbang PAD ke Pemkab Tabanan. Sementara DTW Alas Kedaton yang juga merupakan potensi bagi PAD Kabupaten Tabanan belum mampu berkontribusi hingga Agustus tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, Rabu (22/9) menyampaikan di tengah dampak pandemi yang mengakibatkan turunnya angka kunjungan wisatawan ke DTW sekaligus pascakembali dibuka dalam status uji coba, bagi hasil yang disetorkan ke pemkab tetap dilakukan. Hanya, menyikapi turunnya angka kunjungan wisatawan ke DWT, pihaknya memberikan sejumlah kelonggaran. “Ketika DTW melakukan pungutan kepada pengunjung atau wisatawan, otomatis DTW ini ada pendapatan masuk. Artinya, ketika DTW mengantongi pendapatan, ada sharing pendapatan juga ke pemda,” terangnya.

Dikatakannya, bagi hasil pendapatan ke pemkab tergantung pihak DTW apakah mereka melakukan pungutan atau tidak. Ia mengharapkan pengelola DTW maksimal memanfaatkan potensi pasar yang sebagian besar hanya mengandalkan kunjungan dari wisatawan domestik, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap PAD daerah nantinya.

Sekretaris Bakeuda Wayan Arimbawa menambahkan, sharing pendapatan dari DTW ke Pemkab Tabanan dalam bentuk bagi hasil pengelolaan. Di tengah dampak pandemi yang mengakibatkan turunnya angka kunjungan wisatawan, pemkab memberikan kelonggaran bagi hasil pendapatan yang disetorkan pihak DTW ke pemkab.

“Kelonggaran ini dalam bentuk persentase setoran ke pemda yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Jika kondisi pariwisata kembali normal atau pulih, kebijakan kelonggaran tersebut akan dikembalikan dengan mengacu pada aturan sebelumnya,” kilahnya.

Sementara itu, Manajer DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, mengungkapkan setiap penghasilan atau pendapatan DTW pasti ada yang disetorkan ke pemkab berupa persentase setelah dikurangi biaya. Namun, saat pandemi ini ada kelonggaran yaitu memberi kewenangan bagi DTW untuk menggunakan 90 persen dari pendapatan dan 10 persen sisanya dialokasikan dalam bentuk bagi hasil ke pemkab termasuk pah-pahan untuk desa adat sekitar.

“Kelonggaran tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu dan masih berlaku hingga kini. Itu karena pendapatan yang kami terima masih di bawah akibat pandemi,” jelasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer