Denpasar (bisnisbali.com) –
Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong kepesertaan di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko pekerjaannya, seperti nelayan, petani, pedagang, pramuwisata hingga pengemudi online.
Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJamsostek. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Terbukti Kantor BPJamsostek Cabang Buleleng Singaraja kembali memberikan manfaat program berupa santunan kematian sebesar hampir Rp 300 juta yang diberikan kepada ahli waris dari Kepala Desa Gerokgak Kadek Surata (alm). Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti K.,S.E. di rumah ahli waris Rabu, 22 September 2021.
Kadek Surata (alm) selaku Kepala Desa Gerokgak meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, dimana pada saat kejadian almarhum sedang dalam urusan kedinasan.
Komang Sri Widiani selaku istri dari almarhum berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 294.394.470 yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua, serta santunan Jaminan Pensiun yang diberikan setiap bulan sebesar Rp 418.070.
Ni Made Dwi Priyanti menyampakan turut berduka atas kepergian almarhum. Ni Made Dwi Priyanti juga mengapresiasi manfaat program BPJamsostek. “Kami selaku bagian dari pemerintah Kabupaten Buleleng menyampaikan terima kasih atas manfaat yang telah diberikan kepada ahli waris. Setidaknya santunan yang diterima dan merupakan hak ahli waris, dapat berguna untuk kelanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. Inilah bukti nyata dari manfaat program BPJamsostek,” katanya.
Kepala BPJamsostek Cabang Buleleng Singaraja, Herry Yudhistira yang turut mendampingi penyerahan santunan juga menyampaikan turut berduka yang mendalam atas kepergian almarhum. Walaupun santunan yang diberikan oleh BPJamsostek tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dari segi finansial.
Selama tahun 2021, dari bulan Januari hingga hari ini, BPJamsostek Cabang Buleleng Singaraja telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp 29 miliar lebih dengan rincian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 26.544.110.100. Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 2.930.000.000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 161.486.420.
Di tempat terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyampaikan bahwa BPJamsostek senantiasa hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan mulai dari risiko PHK, kecelakaan kerja hingga kematian. Untuk itu Opik Taufik mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Bali menjadi peserta sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan tersebut. Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJamsostek. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. *