Tabanan (bisnisbali.com) –Polres Tabanan menerapkan sistem pengamanan dan pengawasan dengan mewajibkan masyarakat atau personel Polres Tabanan yang memasuki Kantor Polres Tabanan melakukan scanning Quick Response (QR) Code PeduliLindungi. Penerapan sistem ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mendeteksi masyarakat yang sudah divaksinasi atau belum sekaligus mengetahui jumlah orang yang diwajibkan dalam sebuah area.
Ketentuan tersebut dilakukan pengunjung di pintu masuk utama Polres Tabanan. Dari pemantauan, warga yang memasuki Polres Tabanan wajib melakukan QR Code Aplikasi PeduliLindungi. Apabila belum memiliki disarankan langsung mengunduh melalui aplikasi play store. Bahkan, gojek pun diberhentikan di pintu masuk Polres untuk melakukan scanning atau pemindaian.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., saat melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan scanning QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Mako Polres Tabanan, Rabu (15/9), menyatakan sistem pengamanan ini telah diterapkan di jajaran Polsek se-Polres Tabanan. Semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, tempat wisata dan tempat pusat perdagangan wajib melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi.
“Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga negara, dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi peraturan pemerintah,” tegas AKBP Ranefli Dian Candra. *man