Gianyar (bisnisbali.com) –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali dilanjutkan 14-20 September 2021. Menindaklanjuti kebijakan PPKM Level 3 tersebut, Pemkab Gianyar mempersiapkan kelengkapan persyaratan dalam penerapan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar Made Suradnya, Rabu (15/9), mengatakan sesuai instruksi Bupati Gianyar maka PTM akan dilaksanakan mulai Senin (20/9) mendatang. Saat ini pihaknya sedang melengkapi persyaratan penerapan PTM. ‘’Disdik wajib melengkapi persyaratan PTM salah satunya surat pernyataan orangtua siswa. Orangtua diarahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai guna mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka,’’ ungkapnya.
Disdik Gianyar juga sedang mempersiapkan model pembelajaran yang disepakati, yaitu pemberlakukan PTM 50 persen. “PTM wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) cuci tangan, pengecekan suhu dan pemakaian hand zanitizer secara ketat,” jelas Suradnya.
Sebelumnya, Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan begitu Bali menerapkan PPKM Level 3 maka Kabupaten Gianyar akan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Gianyar sudah memiliki pengalaman 3-4 bulan menerapkan PTM. “Kami sudah punya pengalaman menerapkan PTM. Sama seperti PTM sebelumnya, PTM bertepatan dengan penerapan PPKM Level 3 juga akan berjalan lancar,” tegasnya. *kup