Tabanan (bisnisbali.com) –Belanja daerah naik Rp 2,021 triliun lebih pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Tabanan atau naik Rp 66,505 miliar lebih dari rencana APBD Induk sebesar Rp 1,954 triliun lebih. Menurut Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., kenaikan ini akan berkontribusi pada terciptanya value (nilai manfaat) dan multiplier effect (efek yang berlipat ganda).
“Kenaikan belanja daerah ini terdapat defisit anggaran sebesar Rp 156,607 miliar lebih. Itu akan ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari Silpa tahun 2020 dan pinjaman daerah,” ungkap Bupati Sanjaya saat mengikuti agenda rapat paripurna untuk memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tabanan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD TA 2021, Selasa (14/9).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga. Rapat diikuti Wakil Bupati Tabanan, para Wakil DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, para jajaran Forkopimda, BUMD, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Pada dasarnya, semua pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran atas kinerja yang menunjukkan komitmen dan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Selain apresiasi, semua fraksi DPRD Tabanan memberikan beberapa saran dan sepakat terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan ke tingkat pembahasan berikutnya.
“Kami sepakat dengan saran Dewan untuk tetap memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2021, khususnya memperkuat perekonomian masyarakat dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini tujuannya selain untuk penanganan krisis kesehatan juga sebagai respons atas menurunnya aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UKM,” ujarnya.
Bupati Sanjaya juga menjelaskan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,864 triliun lebih, mengalami penurunan Rp 2,196 miliar lebih atau 0,12 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp 1,866 triliun lebih. Penurunan pendapatan daerah karena kebijakan pusat telah disesuaikan dengan Permen Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Khusus PAD mengalami peningkatan Rp 16,3 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan Rp 2,021 triliun lebih, mengalami peningkatan Rp 66,505 miliar lebih atau 3,40 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp 1,954 triliun lebih. Jadi, terdapat defisit anggaran Rp 156,607 miliar lebih yang ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari Silpa tahun 2020 dan pinjaman daerah.
Kenaikan belanja Rp 66,505 miliar lebih ini bersumber dari pinjaman PEN daerah sebesar Rp 125 miliar yang difokuskan pada infrastruktur jalan yang memiliki nilai strategis. Kenaikan belanja ini akan menciptakan value (nilai manfaat) dan multiplier effect (efek yang berlipat ganda).
“Nantinya penjelasan ini dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya,” pungkasnya. *man