Gianyar (bisnisbali.com) –Personel Polsek Ubud melaksanakan edukasi protokol kesehatan (prokes) bertempat di Pasar Tradisional Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Selasa (14/9). Perwira Pengawas Polsek Ubud Ipda I Nyoman Dana minta masyarakat dan pedagang mendukung program PPKM Level 3 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ubud.
Imbauan prokes ini meliputi gerakan 5M, yaitu wajib menggunakan masker, menjauhi serta menghindari terjadinya kerumunan masa, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, mengurangi mobiltas serta menjaga jarak. “Ini merupakan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang harus dilaksanakan oleh warga dalam menyikapi kebiasaan baru,” ujar Ipda Nyoman Dana.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama menjelaskan, edukasi, sosialisasi dan imbauan prokes di tempat keramaian seperti di Pasar Desa Sayan Ubud dilaksanakan secara rutin. Ini merupakan bagian operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, baik dengan teguran lisan maupun disertai sanksi bagi para pelanggar. “Kami akan evaluasi hasil operasi yustisi tersebut, sejauh mana warga sadar dan mematuhi protokol kesehatan,’’ katanya.
Menurut AKP Made Tama, edukasi prokes di pasar ini dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gianyar termasuk Kecamatan Ubud. *kup