Tabanan (bisnisbali.com) – Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tabanan berpotensi mengalami pembengkakan defisit. Betapa tidak, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan Rp 1,864 triliun lebih, jauh di bawah belanja daerah yang direncanakan Rp 2,021 triliun pada tahun anggaran 2021.
Rancangan perubahan anggaran 2021 sebesar Rp 1,864 triliun ini sesungguhnya mengalami penurunan Rp 2,196 miliar lebih atau 0,12 persen dari rencana APBD Induk yang dipatok mencapai Rp 1,866 triliun lebih. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan belanja daerah yang pada rencana APBD Induk dirancang Rp 1,954 triliun lebih, namun pada perubahan APBD 2021 dirancang naik Rp 2,021 triliun lebih atau naik 3,40 persen.
Alhasil Kabupaten Tabanan berpotensi mengalami defisit anggaran Rp 156.607 miliar lebih atau membengkak hingga Rp 68,702 miliar lebih dari rencana APBD Induk yang hanya Rp 87,905 miliar lebih. Rencananya difisit tersebut akan ditutupi dari pembiayaan bersih yang bersumber dari silpa tahun 2020 dan pinjaman daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang diikuti Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M. dan Wakil Bupati. Hadir Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, para Asisten, Sekretaris DPRD dan OPD terkait Kabupaten Tabanan yang mengikuti secara virtual di Tabanan Command Center (TCC), Kantor Bupati Tabanan, Senin (13/9).
Bupati Sanjaya menyatakan, rapat paripurna ini membahas penyampaian rancangan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya perubahan APBD 2021. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Pada rancangan perubahan APBD 2021, pendapatan daerah dirancang Rp 1,864 triliun lebih. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar 21,88 persen, pendapatan transfer 75,64 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 2,48 persen. “Anggaran daerah merupakan anggaran publik. Hal tersebut mencerminkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bupati Sanjaya, dituntut membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia. Selebihnya ia berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai rencana dan mekanisme yang berlaku, demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Tabanan era baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). *man