Prokes Ketat Uji Coba Pembukaan DTW Diharapkan Gairahkan Ekonomi

Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali yang mulai diuji cobakan dibuka kembali.

264

Denpasar (bisnisbali.com) –Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali yang mulai diuji cobakan dibuka kembali. Kendati demikian uji coba pembukaan tempat wisata ini diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya kewajiban prokes 3M serta pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Pemerhati ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si, di Denpasar, Jumat (10/9) menyampaikan menyambut positif pembukaan DTW di Bali dengan harapan dapat mendukung gairahnya ekonomi. Kendati demikian, kata Krisna, walaupun sudah ada SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tetap kesehatan wajib diutamakan.

“Walaupun ada kelonggaran bukan berarti kita (masyarakat) terlena, ingat kondisi PPKM darurat level 4 di Bali belum dicabut. Jadi tetap hukumnya ikuti prokes dengan ketat seperti 3M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak termasuk penggunaan barcode PeduliLindungi,” katanya.

Ia pun berharap semua pihak harus terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselematan. Dengan terwujudnya semua itu maka ekonomi bisa kembali bangkit. Ia menilai upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang juga turun langsung untuk melihat, observasi  mengecek langsung persiapan prokes bagi pengunjung ke objek wisata maupun Mal atau pusat pusat perbelanjaan ada bukti keseriusan.

“Kami melihat langkah itu cukup strategis untuk membantu mendongkrak perekonomian terutama dari sisi sektor riil mengingat dari periode 3 Juli operasionalisasi objek wisata dan pusat perbelanjaan mal tidak beroperasi,” jelasnya.

Seperti diketahui surat edaran Gubernur Bali No.15 tahun 2021memuat kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. Selain mal, surat edaran tersebut juga menambahkan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata akan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Humas DTW Tanah Lot, Jero Niti membenarkan setiap pengunjung yang datang selain harus membeli tiket masuk, para pengunjung ini juga harus melakukan scan barcode PeduliLindungi yang ada di pintu masuk. “Itu sebagai syarat masuk bagi wisatawan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan sesuai dengan SE Gubernur Bali serta SE Bupati Tabanan,” jelasnya.

SE terkait uji coba pembukaan DTW juga mensyaratkan jumlah kunjungan ke kawasan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas. Terkait itu pihaknya akan melihat kondisi kunjungan yang terjadi selama uji coba ini. Namun diprediksi dengan luasan DTW Tanah Lot yang cukup luas dengan mampu menampung hingga 5.000 wisatawan, persyaratan 50 persen maksimal kapasitas tersebut belum akan terpenuhi saat ini.

“Bercermin dari jumlah kunjungan yang ada sebelumnya selama pandemi, maksimal jumlah kunjungan hanya bisa mencapai 40 persen dari total kapasitas. Meski begitu, tentunya kami akan mencari langkah-langkah jika batas 50 persen tersebut terlampaui,” terangnya.*dik