Denpasar (bisnisbali.com) –Adanya kelonggaran syarat perjalanan domestik dengan pesawat di tengah perpanjangan PPKM level 4 di Bali diharapkan mampu menarik minat wisatawan ke daerah ini. Apalagi beberapa objek wisata di daerah ini juga mulai uji coba dibuka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes). Director of Sales Fame Hotel Sunset Road Bali, Yoga Wiarsana di Denpasar, Jumat (10/9) mengatakan, berharap kondisi ini membawa pengaruh positif pada tingkat kunjungan wisatawan ke hotel.
“Kami menyambut positif terkait pelonggaran syarat dengan pesawat. Wisatawan yang ingin berlibur ke Bali menggunakan transportasi udara kita harapkan meningkat, walaupun, ada aturan baru yang harus dipatuhi,” katanya.
Sebelumnya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Kini berdasarkan informasi pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam. Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali. Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan dalam negeri khususnya penumpang pesawat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian. “Selain syarat perjalan, pemerintah melalukan uji coba pembukaan tempat wisata.Tetapi anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata,” ujarnya.
Meski ada aturan tersebut, ia optimis pelaku pariwisata termasuk pengelola hotel di Bali menyatakan siap menerima kunjungan wisatawan karena telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M seperti kewajiban memakai masker baik bagi karyawan maupun tamu, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun serta kebjiakan menjaga jarak atau tidak berkerumun. Termasuk kini menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat menerima tamu sebagai upaya skrining.
Hotel menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dan wisatawan yang datang, tinggal, dan beraktivitas di dalam kawasan hotel. Penggunaan aplikasi ini merupakan implementasi dari program digital tracing Covid-19 PeduliLindungi di lokasi pariwisata, yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Pemerintah Provinsi Bali. “QR Code aplikasi PeduliLindungi akan mengetahui tamu yang sudah divaksin atau belum. Ini juga untuk mendukung pengelolaan hotel yang bebas Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya hotel juga telah bersertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environtmental Sustainability). Adapun standar yang diterapkan untuk menjaga kenyamanan tamu selama menginap di hotel dengan tersedianya tempat cuci tangan di beberapa area umum. Mewajibkan tamu menggunakan masker selama berada di area umum. Pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area hotel.
Hal sama dikatakan praktisi pariwisata di Sanur, Agung Wira Kusuma. Dengan uji coba dibukanya objek wisata seperti Kuta maupun Tanah Lot serta syarat perjalanan domestik di Jawa-Bali berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. “Kendati demikian perlu diingat aturan terkait syarat perjalanan, kewajiban prokes 3M dan 3T, vaksinasi, penggunaan barcode PeduliLindungi tersebut harus benar-benar ditaati. Aturan tersebut jangan dilanggar sehingga perlu ada pengawasan ketat,” sarannya.
Tujuannya untuk kebaikan semuanya yaitu pengunjung, pengelola, pelaku usaha, masyarakat, industri pariwisata dan akhirnya bermuara ke perbaikan ekonomi. *dik