Gianyar (bisnisbali.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gianyar menindaklanjuti arahan Ketua PPKM Jawa-Bali dan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait perbaikan data pasien Covid-19. Forkopimda Gianyar melakukan sidak ke dua rumah sakit swasta, Rabu (8/9).
Sekda Kabupaten (Sekdakab) Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr. Ida Komang Upeksa menyampaikan, Satgas Covid, Kapolres, Dandim dan unsur kecamatan mengecek dua rumah sakit swasta besar di Gianyar, yaitu Rumah Sakit Ari Canti dan Rumah Sakit Ganesha.
‘’Ini sesuai arahan Ketua PPKM Jawa-Bali/Menko Kemaritiman yang menyanksikan data pasien Covid. Forkopimda yang terdiri dari Sekda, Kapolres Gianyar dan Dandim 1616 Gianyar memastikan data pasien Covid-19 tidak dimanipulasi,’’ tegas Sekdakab Gianyar.
Wisnu Wijaya yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar menjelaskan, sesuai arahan WHO, kesembuhan pasien Covid di isoter atau isoman paling tidak lima hari. “Jangan sampai nanti ada indikasi pasien di rumah sakit melewati batas waktu perawatan selama 10 hari,” ucapnya.
Dari sidak kedua rumah sakit tersebut, pihaknya mendapat perbandingan data dan kenyataan lapangan sama. Terkait lamanya pasien rawat inap akan ditelusuri lagi apakah memang pasien memiliki penyakit penyerta sehingga perlu dirawat lebih lama. “Saya berharap semua rumah sakit di Gianyar tidak ada yang memanipulasi data pasien Covid-19,” ujar Wisnu Wijaya.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Dandim 1616 memastikan kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan rumah sakit yang memanipulasi data pasien Covid. Semua rumah sakit di Gianyar diminta tertib dalam hal data. “Melalui upaya bersama menangani Covid dan pendataan pasien Covid yang baik, Gianyar dan Bali secara umum diharapkan bisa segera turun status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3 atau Level 2,” pungkasnya. *kup