Tabanan (bisnisbali.com) – Daya Tarik Wisata (DTW di Kabupaten Tabanan akhirnya dibuka kembali untuk wisatawan. Pembukaan tersebut menyusul telah diterbitkannya SE Bupati Tabanan No.517/17 Tahun 2021 menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Salah satu poin dalam SE terbaru Bupati Tabanan tersebut mengatur terkait objek wisata alam dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. SE mulai berlaku Selasa (7/9) menggantikan SE sebelumnya Nomor 517/16 Tahun 2021.
Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Rabu (8/9), menyatakan sesuai SE Gubernur Bali yang ditindaklanjuti dengan SE Bupati Tabanan No.517/17 Tahun 2021, ada pelonggaran atau dilakukan uji coba pembukaan DTW alam. Pada uji coba pembukaan DTW ini ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh pengelola objek wisata. Di antaranya hanya menerima 50 persen dari total kapasitas dengan menerapkan prokes dan aplikasi Peduli Lindungi. “Walaupun DTW uji coba dibuka, pengawasan tim yustisi dari TNI dan Polri tetap dilakukan, di samping pengawasan yang sudah rutin dilakukan selama ini,” jelasnya.
Sejumlah persyaratan dalam uji coba pembukaan DTW termasuk wisata pantai dan pengawasan di lapangan penting dilakukan karena dalam uji coba ini diharapkan tidak akan menambah klaster baru penyebaran Covid-19. ”Jangan sampai saat uji coba seminggu ini terjadi peningkatan kasus. Bila terjadi peningkatan otomatis dilakukan penutupan kembali,” tegas Susila.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut gembira adanya izin dibuka kembali setelah cukup lama vakum atau tutup. Dengan dibukanya kembali objek wisata ini, setidaknya ada perputaran ekonomi sekaligus pendapatan bersumber dari kunjungan wisatawan.
Pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penambahan kesiapan pengecekan barcode dengan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi salah satu syarat dalam uji coba. Selain itu, kesiapan SDM atau tenaga kerja yang dilakukan dalam dua shift kerja. “Dalam aplikasi tersebut sekaligus mensyaratkan bahwa wisatawan yang bisa berkunjung ke PDTW hanyalah yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dari aplikasi Peduli Lindungi atau surat sudah vaksin,” ujarnya.
Ia memprediksi saat dibuka pada Kamis (9/9) ini, kemungkinan jumlah wisatawan yang datang tidak akan naik signifikan, sehingga persyaratan kapasitas maksimal 50 persen untuk uji coba tentunya terpenuhi. Apalagi wisata alam terbuka PDTW Ulun Danu Beratan cukup luas, bahkan bisa menampung hingga 6.000 orang. *man