Jadi Syarat BPUM, Pelaku UKM Antusias Urus NIB

Masyarakat pelaku usaha kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan antusias mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

234
DAFTARKAN - Pelaku usaha kecil termasuk peternakan antusias mendaftarkan usahanya untuk bisa mendapatkan BPUM.

Tabanan (bisnisbali.com) – Masyarakat pelaku usaha kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan antusias mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi tersebut menyusul adanya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) yang mensyaratkan pelaku usaha kecil mengantongi NIB untuk bisa mengantongi bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Perbekel Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Ir. I Nengah Mawan, mengungkapkan masyarakat pelaku usaha kecil di Desa Gubug sangat antusias untuk bisa mengakses program bantuan dari pemerintah pusat. Itu tercermin dari meningkatknya jumlah pelaku usaha yang mengurus surat keterangan tempat usaha sebagai syarat kelengkapan lanjutan untuk pengurusan NIB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). “Di kami untuk mengurus surat keterangan tempat usaha, kemudian dilanjutkan ke DPMPPTSP atau Dinas Perizinan untuk pengurusan NIB,” tuturnya, Selasa (7/9).

Masyarakat yang mengurus surat keterangan tempat usaha cukup ramai. Pada Juni 2021 yang mengajukan sebanyak 196 pelaku usaha, sedangkan Agustus mencapai 52 pelaku usaha. Akan tetapi saat ini untuk pengajuan pada Juni hingga Agustus 2021 belum ada informasi lebih lanjut, terkait apakah dapat atau tidak dari pendaftaran BPUM yang diajukan sebelumnya. “Biasanya nama-nama pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ada di aplikasi. Namun, saat dilakukan pengecekan di aplikasi tersebut, belum ada nama-nama penerima BPUM untuk pengajuan periode Juni hingga Agustus 2021,” ujarnya.

Menurut Mawan, jenis usaha yang mengurus surat keterangan tempat usaha cukup beragam. Mulai dari usaha warung kecil, usaha canang hingga kelompok usaha ternak. Setelah persyaratan dilengkapi baru kemudian desa akan mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan, saat ini pengurusan pendaftaran NIB semakin mudah. Sebab, pendaftaran bisa dilakukan secara online di rumah tanpa harus datang ke kantor dengan mengakses secara online di handphone.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan I Kadek Suardana Dwi Putra menambahkan, sepanjang semester I tahun 2021, jumlah pelaku usaha atau UMK yang mendaftarkan komitmen perizinan berusaha di DPMPTSP Tabanan tercatat 99 usaha. Di sisi lain, sampai Juli 2021 berdasarkan data Nasional Single Window for Investment (NSWI) Online Single Submission (OSS), pelaku usaha UMK yang telah mendaftarkan usahanya di OSS berjumlah 1.679 usaha.

“Selama ini para pelaku usaha kecil memang cukup banyak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB. Kami juga sediakan konsultasi melalui media online bagi pelaku usaha yang mendaftar NIB secara online,” pungkasnya. *man