Tabanan (bisnisbali.com) – Rapat paripurna ke-8 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilaksanakan melalui zoom meeting di TCC Kabupaten Tabanan, Selasa (7/9).
Rapat yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan tersebut dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Sekda dan Kepala Bakeuda, Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD, seluruh Anggota DPRD Tabanan, Forkopimda, BUMD dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, KUA dan PPAS perubahan tahun 2021 sudah dibahas sesuai cara pandang dan mekanisme pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD. “Jadi, dalam rapat paripurna kali ini kita bersama-sama mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD guna mendapatkan sikap dan keputusan DPRD,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Sanjaya menyatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 merupakan pedoman atau acuan dalam menyusun perubahan APBD yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai mekanisme yang berlaku. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota Dewan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021, selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, Bupati Sanjaya minta Dewan memberikan saran serta masukan dalam upaya bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan visi Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani’. *man