Tabanan (bisnisbali.com) – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha kecil atau UKM pada September ini. Pendaftaran guna mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta per UKM dibuka hingga 13 September 2021 sesuai surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No: B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 perihal usulan/perbaikan calon penerima BPUM 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan I Made Yasa menyatakan, pendaftaran BPUM gelombang keempat ditutup pada 12 Agustus 2021. September ini program yang sama dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI kembali dibuka hingga 13 September mendatang. “Surat terkait pendaftaran BPUM ini baru saja diterima dan sudah saya edarkan ke masing-masing perbekal sekaligus untuk menginformasikan ke masyarakatnya masing-masing untuk segera mendaftar,” ungkapnya, Senin (6/9).
Syarat pendaftaran untuk BPUM gelombang kelima ini masih sama seperti program sebelumnya. Pelaku UKM melengkapi diri dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Desa, memiliki usaha mikro serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Mantan Kadis Pariwisata Tabanan ini menjelaskan, potensi UKM di Tabanan yang mendaftar program BPUM gelombang kelima masih cukup besar. Sebab, pada program yang sama sebelumnya ada beberapa pendaftar atau pengajuan oleh pelaku UKM yang tidak disetujui oleh pusat karena ada sejumlah kesalahan yang harus diperbaiki. UKM yang harus memperbaiki data tersebut kini berpeluang kembali mengajukan atau mendaftarkan diri untuk bisa mengakses bantuan yang nilainya mencapai Rp 1,2 juta.
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini kemunculan pelaku usaha kecil baru atau UKM baru terus bertumbuh. Oleh karena itu pihaknya kembali minta data terbaru jumlah UKM ke masing-masing desa untuk didaftarkan sebagai calon penerima BPUM. Potensi pendaftar BPUM gelombang kelima juga berpeluang terjadi untuk para penerima program yang sama pada 2020 lalu.
“Sesuai ketentuan yang ada, penerima BPUM pada tahun anggaran 2020 bisa kembali mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2021. Sementara untuk penerima BPUM tahun anggaran 2021 gelombang ketiga dan keempat tidak bisa kembali mengajukan diri sebagai penerima BPUM pada gelombang kelima ini,” tegasnya.
Yasa mengharapkan program bantuan yang sudah disalurkan selama ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha. Upaya tersebut diharapkan mampu memutar sekaligus menggerakkan perekonomian di tengah dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan mencatat program BPUM selama 2021 hingga saat ini yang disalurkan melalui sejumlah perbankan langsung ke rekening penerima sudah menyasar 14.935 pelaku usaha kecil. Jenis usaha penerima BPUM beragam, seperti pedagang makanan, perajin, peternak dan usaha tata rias. *man