Gianyar Bayar Isentif Nakes Sampai Juni 2021

Pemerintah Kabupaten Gianyar wajib memberikan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) berkisar Rp 3 miliar per bulan.

248
Ida Komang Upeksa

Gianyar (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Gianyar wajib memberikan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) berkisar Rp 3 miliar per bulan. Nakes yang mendapatkan insentif ini hanya nakes yang kontak atau memberikan perawatan kepada  pasien Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar dr. Ida Komang Upeksa, Rabu (1/9), mengatakan tidak semua nakes mendapatkan insentif. Seperti dokter spesialis bedah jika tidak merawat pasien Covid tentu tidak mendapatkan insentif nakes. ‘’Nakes yang mendapatkan insentif ini hanya nakes yang kontak atau memberikan perawatan kepada pasien Covid,’’ tegasnya.

Dikatakannya, insentif nakes ini diberikan kepada nakes yang memberikan perawatan di ruang isolasi Covid, rawat inap dan UGD yang melakukan perawatan pasien Covid. Sementara nakes yang melayani pasien di ruang perawatan umum tentunya tidak mendapatkan isentif nakes.

Ia meyakini tidak ada kecemburuan antara nakes yang melakukan perawatan pasien Covid dan nakes di ruang perawatan pasien terkait pemberian insentif ini. Pemberian insentif nakes yang melakukan perawatan pasien Covid mengacu pada Permenkes RI.

Berdasarkan informasi yang diterima, Pemkab Gianyar sudah membayar insentif nakes sampai Juni 2021. Kewajiban Gianyar dalam pembayaran insentif nakes berkisar Rp 3 miliar per bulan. Saat ini Pemkab Gianyar masih mengecek apakah ada kesalahan pemasukan data ke sistem sehingga Kemendagri menyampaikan Gianyar belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran insentif nakes.

Penerima insentif nakes di Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2021 mulai Januari sampai Juni terdiri dari dokter spesialis 149 orang, dokter umum dan gigi 209 orang, perawat dan bidan 957 orang dan tenaga kesehatan lainnya 848 orang. Total nakes yang sudah menerima insentif sejak Januari hingga Juni sebanyak 2.162 orang dengan besaran dana Rp 12.320.535.990.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegur 10 orang Wali Kota/Bupati yang belum membayarkan insentif kepada makes yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Dari 10 orang Wali Kota/Bupati itu termasuk Bupati Gianyar.

Terkait belum dibayarnya insentif nakes tersebut, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra menyampaikan telah bersurat ke staf Menko Kemaritiman  dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Agus Mahayastra, insentif nakes di Kabupaten Gianyar telah dibayarkan secara bertahap. Pembayaran melalui pengajuan amprah dari rumah sakit bersangkutan. *kup