Tabanan (bisnisbali.com) –Mencegah penyebaran Covid-19 melalui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Polres Tabanan bersama instansi terkait (Satpol PP dan Dinas Perhubungan) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat PPDN yang akan memasuki wilayah Kota Tabanan.
Personel gabungan melakukan razia pengecekan terhadap semua jenis kendaraan yang masuk wilayah Tabanan melalui Jalan Ir. Soekarno jurusan Denpasar–Gilimanuk, Senin (30/8). Razia pengecekan digelar mulai pukul 07.45 Wita di depan Pos Adipura Pesiapan Tabanan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, S.I.K., mengungkapkan, pihaknya menurunkan personel gabungan sebanyak 12 orang dari Satuan Lalu Lintas, Samapta Polres Tabanan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk melakukan pengecekan. ‘’Petugas memeriksa 155 unit kendaraan. Rinciannya, sepeda motor 115 unit, mobil penumpang 18 unit, mobil barang 20 unit dan bus dua unit,” bebernya.
Pengecekan ini sekaligus dalam rangka tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan. Sebelum bertugas, semua personel diberikan arahan agar mengedepankan humanisme, namun tetap tegas agar masyarakat yang melintas memasuki wilayah Tabanan menaati protokol kesehatan dan membawa kartu telah divaksinasi. “Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi ini terjaring dua orang. Petugas melakukan peneguran karena tidak menggunakan masker dengan benar,” ungkap AKP Kanisius Franata. *man