Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliGianyarSantunan Dibayarkan, Lindungi Pekerja BPJamsostek Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Santunan Dibayarkan, Lindungi Pekerja BPJamsostek Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gianyar (bisnisbali.com) – BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo di sela-sela menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dari tenaga kerja meninggal dunia atas nama Jro Nyarikan Kiyah beberapa waktu lalu mengatakan, kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Termasuk, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Bukti nyata salah satunya lewat penyerahan santunan. Penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah pekerja. Bimo berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Di tengah wabah covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJamsostek. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJamsostek,” kata Bimo.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita, Bimo menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari tenaga kerja meninggal dunia atas nama Jro Nyarikan Kiyah. Penyerahan santunan secara simbolis ini dilakukan bersama Ketua LPD Talepud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua BKS LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan dan didampingi Bendesa Desa Adat Talepud, I Nyoman Suyasa.

Almarhum Jro Nyarikan Kiyah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemangku desa adat Talepud yang kepesertaannya dikoordinir oleh LPD Talepud. Selain sebagai pemangku desa, almarhum juga salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Dinas Kebudayaan Gianyar yang didaftarkan sebagai seniman pelestari budaya yang menerima penghargaan Wija Kusuma sehingga ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar dua kali Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 dengan total santunan Rp 84.000.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar mengapresiasi pihak BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia tersebut. Penyerahan santunan ini tidak lepas dari Peraturan Bupati Gianyar nomor 144 Tahun 2018 tentang Pedoman Apresiasi pada Pelestari Budaya, dimana Pelestari Budaya diberikan apresiasi dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dia berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Ketua BKS LPD Provinsi Bali berharap dengan santunan ini, seluruh LPD di Bali dapat mendaftarkan seluruh masyarakat pekerja di desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek. Saya berharap seluruh LPD dapat mendaftarkan pengurus, anggota dan masyarakat desa yang bekerja sebagai peserta BPJamsostek,” ungkap Nyoman.*

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer