Denpasar (bisnisbali.com) –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pinandita (tokoh agama) yang sangat dihormati sebagai pengayom spiritual keagamaan. Sebab, tugas-tugas yang dilaksanakan para pinandita ini tentunya memiliki risiko-risiko pekerjaan yang harus mendapat perlindungan dari BPJamsostek.
“Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, dimana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya. Di sinilah manfaat terlindungi BPJamsostek, selama kepesertaan masih aktif kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik.
Terbukti BPJamsostek Cabang Bali Denpasar membayarkan klaim jaminan kematian (JKm) untuk seorang pinandita atau pemangku almarhum I Wayan Subagiarta. Almarhum juga Korwil Jatim Pinandita Sanggraha Nusantara. Santunan sebesar Rp 42.000.000 yang diberikan secara simbolis kepada istrinya Ni Made Dwi Widayati Permini selaku ahli waris. Almarhum mengikuti kepesertaan BPJamsostek dari Juli 2021.
“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJamsostek tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan,” ucapnya.
Ketua Korwil Bali Pinandita Sanggraha Nusantara Jro Mangku I Nyoman Parbasana mengatakan semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di sela-sela penyerahan santunan klaim JKm yang disaksikan oleh pengurus Pinandita Saggraha Nusantara yang tergabung dalam Yayasan Dharma Pinandita, ia menambahkan program BPJamsostek ini penting bagi para pemangku yang memiliki risiko yang cukup tinggi. Hingga saat ini jumlah pemangku di yang sudah diseluruh Bali diperkirakan mencapai 70 an ribu pemangku.
“Harapan kami seluruh seluruh pemangku di seluruh Bali telah terlindungi oleh BPJamsostek,” katanya.
Sementara itu Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa Toto Suharto mengatakan dengan menjadi peserta BPJamsostek peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.
Toto Suharto menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.*