Di Tengah Pandemi, Pelaku Usaha Dapat Relaksasi PBB-P2

Di tengah pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian di Bali, berbagai upaya dilakukan untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya, relaksasi pungutan pajak daerah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

358
Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi.

Denpasar (bisnisbali.com)-Di tengah pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian di Bali, berbagai upaya dilakukan untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya, relaksasi pungutan pajak daerah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi saat diwawancarai Kamis (26/8/2021) mengatakan, pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini, dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu, penerapan PPKM yang masih berlangsung hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Karenanya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Dewa Semadi.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” jelasnya

Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. pandemi corona sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali,” imbuhnya. *wid