KOMISI 3 DPRD Karangasem, menggelar rapat kerja dengan Direktur Perusda Tirta Tohlangkir (PDAM Karangasem), Kamis (26/8) di gedung DPRD setempat. Sejumlah rekomendasi disampaikan sebagai kesimpulan rapat, di antarnya, agar aset-aset Perusda Tirta Tohlangkir agar ditelusuri dan diinventarisasi. Selain itu, soal masalah pembayaran kontribusi dari pihak PDAM yang dibayarkan sejak Januari 2017 dan kemudian dihentikan pembayarannya per Mei 2021 kepada seorang mantan pejabat Karangasem, agar diselesaikan, sehingga ke depannya tidak muncul sengketa atau masalah hukum.
Rekomendasi itu disampaikan di depan rapat kerja oleh pemimpin rapat yang juga Ketua Komisi 3, I Wayan Sunarta. Pada rapat kerja itu, hadir tujuh anggota Komisi 3, sementara dari pihak PDAM hadir Direktur I Gusti Made Singarsi dan staf, serta Dewan Pengawas I Nyoman Sutirtayasa.
Membuka rapat itu, Sunarta menyampaikan yang dibahas pada rapat kerja itu, dua hal yang penting, yakni soal kinerja PDAM Karangasem, serta soal pembayaran kontribusi kepada pihak tertentu terkait sumber mata air Tirta Ujung.
Singarsi menyampaikan di depan rapat, mulai Januari 2017, PDAM membayar kontribusi kepada IGA Mas Sumatri selaku pemilik tanah seluas 5,4 are yang ada mata air Tirta Ujung di wilayah Desa Adat Ujung Hyang. Pembayaran melalui salah seorang anaknya yang diberi kuasa. Besar kontribusi dari PDAM itu sebesar Rp 5 juta per bulan. Namun, pada suatu rapat pada 2016, ternyata pihaknya baru mengetahui pada 2003 sudah ada pengalihan sebagian atau seluas 2 are hak atas tanah milik IGA Mas Sumatri di lokasi mata air Tirta Ujung itu kepada Dinas PU Pemkab Karangasem. Ditambahkan saat transaksi pengalihan sebagian hak atas tanah itu, saat itu, Kadis PU dijabat Ir. Nyoman Sukamara, dengan bukti -bukti transaksi, di antaranya berupa dua buah akte yakni akte pelepasan hak atas tanah seluas 2 are yang ada mata air Tirta Ujung dan akte perjanjian jual-beli tanah itu. ‘’Karena ada pengalihan atau pelepasan hak atas tanah 2 are dari total 5,4 are dari pemilik sebelumnya IGA Mas Sumatri kepada PU Karangasem di mata air Tirta Ujung itu, kami stop pembayaran kontribusi kepada pemilik tanah terdahulu,’’ papar Singarsi.
Penyetopan itu, guna menelusuri siapa sebenarnya pemilih sah tanah yang ada mata air Tirta Ujung itu. Akibat penyetopan pembayaran kontribusi itu, pihak yang menerima kontribusi per bulan Rp 5 juta itu justru melakukan penagihan lagi. ‘’Beliau menagih kontribusi tetap dibayarkan dengan menunjukkan bahwa tanah seluas 5, 4 are yang ada di mata air Tirta Ujung itu masih miliknya, dengan menunjukkan bukti sertifikat seluas 5,4 are. Katanya, pajak bumi juga masih dibayarkan atas nama pemilik terdahulu,’’ paparnya.
Ditanyai usai rapat kerja, Singarsi menyampaikan dengan pembayaran kontribusi per bulan Rp 5 juta sejak Januari 2017 sampai April 2021, jadi pembayaran total Rp 260 juta. Soal rekomendasi hasil rapat dengan Komisi 3 DPRD, pihaknya akan menggelar rapat termasuk melibatkan Dewan Pengawas dan pihak terkait. ‘’Pihak di Dinas PU yang berwenang menelusuri pemilik sah tanah 2 are yang ada mata air Tirta Ujung itu. Apakah nanti pembayaran kontribusi akan distop, dilanjutkan ataukah bagaimana, tergantung hasil rapat nanti,’’ ujarnya.
Atas pemaparan Singarsi di depan dengar pendapat itu, Ketua Komisi 3 Wayan Sunarta menyampaikan, masalah adanya pembayaran kontribusi atas penggunaan mata air di Tirta Ujung dengan pemilik lahan yang dulu, lalu pembayaran kemudian distop, karena tidak ada laporan atau kurang terbukanya pihak PDAM atau Direksi Perusda milik Pemkab Karangasem itu. Sunarta minta agar masalah pembayaran kontribusi itu diselesaikan. Agar ditelusuri sampai tuntas, siapa pemilik sah tanah di mata air Tirta Ujung itu. ‘’Jika PDAM harus membayar kontribusi karena ada alasan hukum yang kuat, silahkan diselesaikan. Sebaliknya, kalau tanah itu sudah menjadi milik Dinas PU Pemkab Karangasem, juga silakan diselesaikan, sehingga ke depan jangan sampai menjadi masalah hukum. Sebab, jangankan Rp 5 juta per bulan, serupiah pun kalau ditemukan merugikan keuangan negara, bisa menjadi masalah,’’ papar Sunarta. *ad