PENDAPATAN daerah dirancang sebesar Rp 1,715 triliun lebih pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 265 miliar lebih dan belanja daerah tahun depan ditargetkan Rp 1,762 triliun lebih.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika di ruang sidang paripurna DPRD Karangasem, Senin (16/8). Dalam laporan hasil rapat-rapat gabungan komisi dengan eksekutif yang dibacakan I Wayan Sunarta tersebut disampaikan bahwa gabungan komisi pada rapat kerja bersama Badan Anggaran Daerah (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem sebelumnya digelar pada tanggal 5, 6, 9 dan 10 Agustus menyepakati sejumlah hasil rapat.
Kesepakatan, saran dan pendapat rapat, yakni menaikkan besar bantuan hibah untuk partai politik di Karangasem. Di lain pihak merasionalisasi atau meniadakan alokasi anggaran belanja pada beberapa perangkat daerah. Hasil rasionalisasi anggaran di sejumlah perangkat daerah itu dialokasikan atau digunakan membiayai, mengakomodir layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD serta menunjang kegiatan-kegiatan prioritas lainnya sesuai rencana kerja Pemerintah Daerah Karangasem tahun 2022 yang sudah ditetapkan.
Usai mengesahkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Karangasem Gede Dana memberikan sambutan. Pada intinya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Karangasem yang sudah membahas, menyepakati dan mengesahkan Ranperda yang disodorkan eksekutif untuk dibahas dan disahkan, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pelapor hasil rapat gabungan komisi, Wayan Sunarta, menyatakan dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karangasem Tahun 2022, disusun KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. Kesepakatan yang telah dicapai nantinya akan dijadikan dasar dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2022. Oleh karena begitu pentingnya arti KUA/PPAS ini, maka diperlukan pemikiran yang serius sehingga apa yang diharapkan bersama dapat terlaksana.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem Wayan Suastika mengungkapkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 149 ayat 91) huruf b DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran. Pasal 152 ayat (1) fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan Bupati/Wali Kota. *adv