DALAM rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Gianyar. Sebanyak 86 orang narapidana menerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar Muhammad Bahrun mengatakan, dari 86 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 85 orang menerima remisi umum I. Satu orang memperoleh remisi umum II dan bisa langsung bebas setelah menerima surat remesi secara resmi.
Narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari 12 napi perempuan dan 74 napi laki-laki. Narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 33 orang, remisi dua bulan 17 orang, remisi tiga bulan 27 orang dan remisi empat bulan 9 orang. Saifullah Bin Bapak Ardi merupakan salah satu napi yang mendapatkan remisi dua bulan. Ia yang sebelumnya terjerat kasus pencurian bisa bebas setelah menerima remisi dan surat lepas dari Kemenkumham.
Rutan Kelas IIB Gianyar berkapasitas 44 orang, namun saat ini ditempati 135 warga binaan. ‘’Walaupun kelebihan kapasitas 200 persen, Rutan Kelas IIB tetap memberikan layanan terbaik kepada warga binaan. Seperti saat pandemi ini, masyarakat tidak bisa ketemu langsung dengan warga binaan. Rutan memfasilitasi dengan kunjungan online melalui sarana komputer dan jaringan telepon,’’ paparnya. *kup